Azrul
Azwar
Ketua
Kwartir Nasional
PENDAHULUAN
Untuk
mengatasi kelesuan kegiatan kepramukaan yang
telah berlangsung sejak satu dasa warsa terakhir, Presiden Republik Indonesia
pada tanggal 14 Aggustus 2006, mencanangkan
Revitalisasi Gerakan Pramuka. Adapun yang dimaksud dengan revitalisasi Gerakan
Pramuka adalah upaya pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara
sistematis, berkelanjutan dan terencana untuk memperkokoh eksistensi organisasi
serta meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka. Untuk terlaksananya
revitalisasi tersebut, banyak upaya yang harus dilakukan. Salah satu
diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang amat strategis adalah menyusun UU
Gerakan Pramuka
Dibanyak negara, adanya UU khusus yang mengatur
gerakan kepanduan atau gerakan kepramukaan, telah terbukti bukan saja dapat memperkokoh
eksistensi organisasi, tetapi yang terpenting adalah dapat meningkatkan
pelaksanaan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka, sebagai wadah pendidikan watak, keperibadian
dan budi pekerti generasi muda.
Untuk dapat menyusun UU Gerakan
Pramuka yang dimaksud, banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan
penting ialah adanya kejelasan jawaban terhadap tiga
pertanyaan pokok sebagai berikut:
1. Apakah
urgensi Gerakan Pramuka, sehingga memerlukan
pengaturan dalam bentuk UU?
2. Apa urgensi UU Gerakan Pramuka, sehingga perlu ditetapkan secara tersendiri?
3. Substansi
pokok apa saja yang harus tercantum dalam UU Gerakan Pramuka?
URGENSI
GERAKAN PRAMUKA
Telah sama diketahui bahwa generasi muda adalah potensi dan penerus
cita-cita perjuangan bangsa yang harus dibina agar memiliki watak, kepribadian
dan budi pekerti yang handal, sehingga bersama
dengan pelbagai potensi masyarakat lainnya, dapat bekerjasama
bahu-membahu mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sayangnya sebagai akibat terjadinya perubahan pada lingkungan strategis
yang bersifat multidimensi, menimbulkan banyak masalah di kalangan generai muda. Kepekaan
dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan
kesatuan, patriotisme dan idealisme, budi pekerti, moral dan etika generasi muda Indonesia pada
saat ini, menurun dengan tajam, yang apabila
dibiarkan akan mengancam eksistensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Untuk mengatasi pelbagai masalah ini, banyak hal yang harus
dilakukan. Salah satu diantaranya adalah melibatkan generasi muda agar aktif
dalam kegiatan kepramukaan. Sejarah dan pelbagai penelitian telah membuktikan
bahwa keterlibatan generasi muda secara aktif dalam Gerakan Pramuka, bukan saja dapat mengatasi pelbagai masalah
generasi muda, tetapi juga membentuk
watak, kepribadian dan budi pekerti generasi muda yang handal sebagai pemimpin bangsa
yang tangguh di masa depan.
Untuk tercapainya hasil pembinaan generasi muda melalui kegiatan
kepramukaan yang seperti ini, mantapnya organisasi, serta
terselenggaranya peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka menjadi sangat
penting. Terselenggaranya pendidikan kepramukaan, yang merupakan pendidikan nonformal, jelas merupakan
suplemen dan komplemen terhadap penyelenggaran pendidikan formal di sekolah, dan/ataupun pendidikan informal di lingkungan keluarga, yang sifatnya sangat penting serta tidak
tergantikan, dalam upaya membentuk
watak, kepribadian serta budi pekerti
generasi muda.
.
URGENSI UU GERAKAN PRAMUKA
Telah disebutkan bahwa Gerakan Pramuka merupakan gerakan pendidikan
nonformal yang mengutamakan pendidikan nilai untuk membentuk watak, kepribadian
dan budi pekerti generasi muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai tersebut
memuat nilai-nilai yang bersifat umum yang telah diterima secara universal, serta nilai-nilai yang bersifat khusus, yang
untuk Indonesia, sesuai dengan filosofi dan
ideologi bangsa, harus berdasarkan
Pancasila.
Disinilah
letak masalahnya, karena sejalan
dengan berkembangnya semangat
demokratisasi, ada kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat tentang penetapan Pancasila
sebagai nilai-nilai khusus yang dimaksud. Untuk menghindari terjadinya
perpecahan dan disintegrasi bangsa,
tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali menetapkan UU yang menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya sumber nilai dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia.
Selanjutnya, pembentukan
watak, kepribadian dan budi pekerti generasi muda, yang penting artinya bagi
kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebenarnya merupakan
tanggungjawab Negara, yang dalam
pelaksanaannya memang harus
mengikutsertakan peran aktif semua pihak. Untuk hasil yang optimal,
pengikutsertaan semua pihak tersebut, khususnya Gerakan Pramuka, harus ditetapkan dengan UU. Di banyak Negara, pengaturan melalui UU yang
seperti ini telah lama dikenal. Seyogiyanya, untuk Indonesia, sebagai negara dengan jumlah anggota Gerakan
Pramuka terbesar di dunia, memiliki pula
UU tersebut.
Lebih lanjut, sejarah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah
memberikan pengajaran yang sangat berharga,
bahwa kepentingan individu dan kelompok sering mengalahkan kepentingan
bersama, yang dalam rangka pembentukan
watak, kepribadian dan budi pekerti kaum muda sebagai kader bangsa di
masa depan, tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, untuk kepentingan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka pembentukan watak, kepribadian dan budi pekerti
kaum muda melalui pendidikan kepramukaan, harus
ditetapkan tidak boleh dilakukan oleh
banyak kelompok, melainkan hanya oleh
Gerakan Pramuka, dan untuk kepastian
hukumnya harus ditetapkan melalui UU.
Karena
sesungguhnyalah. pembentukan watak, kepribadian dan budi pekerti kaum muda
melalui pendidikan kepramukaan, menjanjikan
lahirnya kader bangsa yang tangguh, handal, mandiri, dan militan. Apabila
pembentukan tersebut diselenggarakan oleh banyak organisasi, sekalipun telah
berikrar memiliki dasar yang sama, tetap dapat melahirkan kaum muda yang memiliki sikap,
perilaku dan kesetiaan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berbeda, yang apabila
sampai terjadi, akan dapat mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa. Untuk mencegah munculnya
keadaan yang tidak diinginkan
ini, adanya UU yang
menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu satu-satunya wadah pendidikan
kepramukaan di Indonesia, sangat diperlukan..
SUBSTANSI
POKOK UU GERAKAN
PRAMUKA
Untuk
mendapatkan manfaat yang optimal dari
keberadaan UU Gerakan Pramuka, perlulah
ditetapkan substansi pokok yang tercantum dalam UU Gerakan Pramuka. Mempelajari UU
serupa yang dimiliki oleh pelbagai negara, substansi pokok tersebut setidak-tidaknya
ada
lima macam, yakni (1) Sistem
Pendidikan Kepramukaan, (2) Organisasi dan Keanggotaan Gerakan Pramuka, (3)
Pendapatan dan Kekayaan Gerakan Pramuka,
(4) Tugas dan Kewajiban Pemerintah serta Masyarakat, serta
(5) Pengawasan dan Sanksi.
1. Sistem Pendidikan Kepramukaan
Pencantuman Sistem Pendidikan Kepramukaan sebagai salah satu substansi pokok dalam UU
Gerakan Pramuka dipandang penting, bukan saja untuk dipakai sebagai pedoman
dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, tetapi yang terpenting lagi
adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Pencantuman Pancasila sebagai
sumber nilai dalam pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pendidikan Kepramukaan, dipandang
mutlak, yang kesemuanya harus tercermin serta mewarnai perumusan tujuan,
pengembangan materi serta pengembangan metode
pendidikan kepramukaan.
Dengan
dicantumkannya Pancasila sebagai sumber nilai Sistem Pendidikan Kepramukaan,
maka rumusan tujuan, materi serta metode pendidikan kepramukaan di Indonesia, adalah
khas Indonesia. Disebutkan, tujuan pendidikan kepramukaan adalah membantu mengembangkan sumberdaya kaum
muda yang mencakup mental, moral, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional,
kecerdasan sosial, kecerdasan intelektual, dan fisiknya untuk disiapkan sebagai
kader pemimpin bangsa masa depan yang beriman, bertaqwa, berilmu-pengetahuan, dan bermoral Pancasila.
Rumusan
materi pendidikan, yang diuraikan dalam Prinsip Dasar Kepramukaan serta Kode Kehormatan
Pramuka, juga bersifat khas Disebutkan Prinsip Dasar Kepramukaan mencakup empat
hal pokok yakni (1) iman
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) peduli
terhadap bangsa dan tanah air, mengamalkan pancasila, serta peduli terhadap sesama
hidup dan alam seisinya, (2) peduli terhadap diri pribadinya, serta (4) taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka. Sedangkan rumusan Kode Kehormatan Pramuka yang merupakan kode etik atau pedoman berperilaku setiap anggota
pramuka, tertuang dalam rumusan nilai-nilai seperti yang tercantum
dalam Satya dan Darma Pramuka.
Untuk
metode pendidikan yang dilakukan di alam terbuka, dalam bentuk belajar sambil bekarya berupa
permainan yang menantang, pelaksanaannya harus menerapkan sistem
satuan terpisah, antara peserta didik putera dengan peserta didik puteri, serta penerapannya
harus sesuai dengan sistem among yakni
prinsip-prinsip kepemimpinan yang
dibangun sesuai dengan latas belakang sosial budaya Indonesia, yakni (1) ing ngarsa sung tulada, (2) ing madya
mangun karsa, serta (3) tutwuri handayani.
2. Organisasi dan keanggotaan
Sama halnya dengan Sistem Pendidikan, pencantuman uraian
tentang organisasi dan keanggotaan dalam UU Gerakan Pramuka dipandang penting
untuk dipakai sebagai pedoman dan sekali gus juga sebagai perisai
penyalahgunaan dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Hal
pokok yang harus tercantum dalam UU Gerakan Pramuka adalah menetapkan Gerakan Pramuka sebagai
satu-satunya organisasi yang berwenang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
di Indonesia. Tujuan pencantuman ini
bukan untuk melindungi kepentingan Gerakan Pramuka, melainkan sepenuhnya untuk
kepentingan bangsa dan negara, yakni dalam rangka mencegah terjadinya
perpecahan dan disintegrasi. masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Rerpublik
Indonesia. Pencantuman Gerakan Pramuka sebagai suatu organisasi yang nonpemerintah, bersifat sukarela, nondiskriminatif, serta nonpartisan adalah juga penting dalam rangka memperjelas
status dan kedudukan Gerakan Pramuka, ditengah-tengah pelbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kecuali itu UU Gerakan Pramuka harus
pula mencantumkan uraian tentang tugas pokok Gerakan Pramuka. Tugas pokok tersebut
adalah menyelenggarakan pendidikan melalui kepramukaan bagi kaum muda
di luar sekolah, dengan tujuan untuk membentuk dan membina watak, kepribadian dan
budi pekerti generasi muda melalui (1) pembentukan
kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) pembentukan sikap dan perilaku yang positif, (3) penguasaan keterampilan dan kecakapan, serta (4) pengembangan potensi yang ada di dalam diri
sehingga memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik.
Pelaksanaan pelbagai tugas pokok dibebankan
kepada rangkaian perangkat organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkat
gugusdepan yang merupakan ujung tombak organisasi, sampai dengan tingkat
kwartir, baik yang berada di Kecamatan, Kabupetan, Propinsi maupun di Pusat, yang semuanya dilengkapi dengan
pelbagai badan kelengkapan organisasi yang sesuai. Pada waktu
menyelenggarakan pelbagai tugas pokok
tersebut, pedoman yang dipakai adalah
musyawarah untuk mufakat, pimpinan kolektif, profesional, transparan, akuntabel,
serta memenuhi nilai-nilai tata
laksana yang baik.
UU Gerakan Pramuka harus mencantumkan keanggotaan Gerakan Pramuka yang terbuka bagi seluruh anggota masyarakat, tanpa membedakan keadaan sosial, tingkat
pendidikan, suku bangsa, kepercayaan dan agama, serta bersifat
sukarela. Keanggotaan Gerakan Pramuka dibedakan atas tiga katagori yakni (1) Anggota Biasa, (2) Anggota
Kehormatan, serta (3) Pramuka Utama, yang dalam hal ini adalah Presiden sebagai kepala Negara. Anggota Biasa
Gerakan Pramuka dibedakan atas dua kelompok. Pertama, anggota muda yakni para peserta didik.
Kedua, anggota dewasa yang sebagian
diantaranya bertanggung jawab mengelola organisasi (andalan), sedangkan
sebagian lainnya sebagai pendidik di gugus depan (pembina).
3.
Pendapatan dan Kekayaan Gerakan Pramuka
Untuk menjamin
terselenggaranya tugas membina watak, kepribadian serta budi pekerti generasi
muda yang diamanahkan oleh negara kepada Gerakan Pramuka, maka dalam UU Gerakan
Pramuka harus dicantumkan, bahwa salah
satu sumber pendapatan dan kekayaan Gerakan Pramuka adalah Anggaran Belanja dan
Pendapatan Negara, baik pada tingkat pusat (APBN), maupun pada tingkat daerah
(APBD). Pendapatan dan kekayanan tersebut
harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.
.
4.
Tugas dan Kewajiban Pemerintah serta Masyarakat
Dalam
UU Gerakan Pramuka harus dicantumkan pula rincian tugas dan kewajiban pemerintah
serta masyarakat. Untuk keberhasilan pendididikan kepramukaan, tugas yang
diharapkan dari pemerintah (termasuk pemerintah daerah) adalah membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kecuali itu, Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menghormati,
memenuhi, dan menjamin keberadaan dan keberlanjutan Gerakan Pramuka sebagai
penyelenggara Sistem Pendidikan Kepramukan.
Pelaksanaan dari tugas dan kewajiban pemerintah, terutama yang terkait
dengan bimbingan, dilaksanakan bersama masyarakat melalui suatu wadah yang
disebut dengan nama Majelis Pembimbing yang ada pada tingkat pusat, propinsi, kabupaten,
kecamatan, gugus depan dan satuan karya.
Tugas Majelis Pembimbing adalah memberikan bimbingan kepada organisasi Gerakan
Pramuka dalam bentuk bantuan yang
bersifat nasihat tentang aspek organisatoris, serta bantuan materiel dan finansial.
Sedangkan
tugas dan kewajiban yang diharapkan dari
masyarakat adalah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan di
lingkungannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun tahap penilaian, serta menghormati,
memenuhi, dan menjamin terselenggaranya Sistem Pendidikan Kepramukaan melalui
berbagai dukungan, baik moral, material, dan dana, maupun pemikiran, bimbingan,
dan nasihat.
5. Pengawasan dan sanksi
Untuk
terlaksanya pendidikan kepramukaan, UU Gerakan Pramuka harus mencantumkan aspek
pengawasan dan sanksi. Aspek pengawasan dari pemerintah (termasuk pemerintah
daerah) yang diharapkan adalah kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan
Pramuka, diserahkan sepenuhnya serta menjadi kewenangan Lembaga Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka sendiri. Tentu saja hasil pemeriksaan Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka harus dilaporkan dalam Musyawarah Gerakan
Pramuka yang sesuai.
Pengaturan tentang sanksi yang tercantum dalam UU Gerakan Pramuka,
diarahkan pada perlindungan Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal
serta terselenggaranya pendidikan kepanduan di Indonesia. Oleh karenanya,
setiap upaya yang dapat mengganggu
eksistensi Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah pendidikan kepanduan di
Indonesia dan/atau yang menghambat terlaksananya fungsi, peran dan
tanggungjawab Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal dalam
membentuk watak, kepribadian dan budipekerti generasi muda, seyogiyanya
dikenakan sanksi pidana dan perdata yang sesuai.
MANFAAT UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA
Apabila UU Gerakan Pramuka berhasil disahkan, banyak manfaat yang akan
diperoleh, antara lain :
1. memberikan landasan hukum dan sekaligus pedoman bagi
semua pihak dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Gerakan
Pramuka
2. mendorong agar kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan
oleh Gerakan Pramuka dapat berlangsung lebih tertib, terarah, terkoordinasi,
dan bermanfaat
3. mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepramukaan
sebagai pendukung pendidikan formal dan
informal di Indonesia
4. lebih menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
5. memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk
ikut terlibat dalam upaya mengembangkan pendidikan kepramukaan
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
PENUTUP
Untuk mengatasi
kelesuhan Gerakan Pramuka yang telah dirasakan sejak satu dasa warsa lalu, Presiden
RI pada tanggal 14 Agustus 2006 mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka.
Untuk suksesnya revitalisasi tersebut, banyak hal yang harus dilaksanakan.
Salah satu diantaranya adalah tersusun serta disahkannya Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Untuk
dapat menyusun Undang-undang Kepramukaan yang dimaksud, ada tiga hal yang perlu
perlu mendapatkan jawaban tuntas, yakni yang menyangkut tentang (1) urgensi
Gerakan Pramuka, sehingga memerlukan
pengaturan dalam bentuk Undang-undang, (2) urgensi perlunya Undang-undang
tersendiri untuk pengaturan Gerakan Pramuka, serta (3) substansi pokok yang
harus tercantum dalam Undang-undang Gerakan
Pramuka.
DAFTAR BACAAN
1. Azrul
Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008
2. Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka : Patah Tumbuh Hilang Berganti, 75 tahun kepanduan dan
kepramukaan, Kwarnas, Jakarta, 1987
3. Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2007
4. Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka : Pidato Ka Kwarnas Dalam Rangka Peringatan Hari
Pramuka ke 45, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2006
5. Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka : Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Gerakan
Pramuka, Jakarta 2008
6. Robert
Baden Powell : Scouting for Boys, Oxford University Perss, New York 2004
7. Susilo
Bambang Yudhoyono : Pidato Pengarahan Dalam Rangka Peringatan Hari Pramuka ke
45, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2006
-00-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar