Azrul Azwar
Disampaikan pada Pertemuan Nasional
Pramuka Perguruan Tinggi Makassar 14 November 2011
Pendahuluan
Sebagai gerakan pendidikan, Gerakan
Pramuka mempunyai satuan pendidikan yang secara umum dibedakan atas dua macam.
Pertama, gugusdepan yang dirikan di satuan pendidikan formal dan di komunitas.
Kedua, Satuan Karya Pramuka, yang didirikan khusus untuk mendidik keterampilan
khusus untuk peserta didik penegak dan pandega.
Untuk
terselanggaranya kegiatan pendidikan kepramukaan, kedua satuan pendidikan
kepramukaan ini harus dapat dibina dan dikembangkan, sehingga tetap dapat
melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sesuai
dengan stratifikasi satuan pendidikan
formal, gugusdepan pramuka ditemukan pada empat strata pendidikan, yakni
di tingkat Sekolah Dasar, tingkat Sekolah Lanjutan Pertama, tingkat Sekolah
Lanjutan Atas serta tingkat Perguruan Tinggi.
Pada
saat ini, sejalan dengan program revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah
dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 14 Agustus 2006 lalu, keempat strata
gugusdepan ini juga sedang di revitalisasi. Khusus untuk Gugusdepan Perguruan
Tinggi, upaya revitalisasi apa saja yang perlu mendapat perhatian?
Gugusdepan
Gugusdepan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan. Sebagai satuan pendidikan peran
gugusdepan adalah sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa
muda. Sedangkan sebagai satuan organisasi peran gugusdepan adalah sebagai wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka
dalam penyelenggaraan kepramukaan
Tujuan didirikannya gugusdepan adalah untuk membina dan mengembangkan
sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas
serta mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.
Ada lima tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Gugusdepan. Kelima tugas
pokok tersebut adalah :
1. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka
2. Menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
3. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan
4. Mengkoordinasikan kegiatan peserta didik
5. Menyelenggarakan administrasi
Ada enam unsur pokok yang diperlukan untuk membentuk gugus depan. Keenam
unsur pokok tersebut adalah
1. Adanya peserta didik yakni kaum muda
berusia 7-24
2. Adanya tenaga pendidik yakni anggota dewasa dengan persyaratan khusus, yang
disebut pembina
3. Adanya tenaga pendidik yang menguasai materi pendidikan yakni nilai-nilai dan keterampilan kepramukaan
4. Adanya tenaga pendidik yang menguasai metode pendidikan kepramukaan yakni pendidikan dialam terbuka
5. Adanya sarana dan prasana pendidikan
kepramukaan, termasuk bumi perkemahan
6. Adanya tenaga pengelola pendidikan
yakni susunan pengurus Gugusdepan terdiri dari Ketua, Mabigus, Dewan kehormakan, LPK
Untuk dapat membentuk
Gugusdepan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan yang
dimaksud adalah:
1. Adanya sekelompok pemerakarsa yang bersekapat membentuk Gugusdepan
2. Terpenuhinya ke enam unsur pokok Gugusdepan
3. Mengajukan permohonan pengesahan berdirinya Gugusdepan ke Kwartir Cabang
setempat
4. Pengesahan oleh Kwartir Cabang dengan mendapatkan nomor Gugusdepan yang
merupakan pengakuan formal dilengkapi oledh Identitas diri
Gugusdepan secara umum dapat dibedakan atas dua macam.
Kedua gugusdepan yang dimaksud adalah :
1.
Gugusdepan berbasis satuan pendidikan : didirikan di
lembaga pendidikan formal
2.
Gugusdepan berbasis Komunitas : didirikan di komunitas
atas dasar kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas
lain
Gugusdepan Perguruan Tinggi.
Sesuai dengan rentang umur peserta didik yakni antara 7 sampai dengan 25 tahun, Gugusdepan berbasis
satuan pendidikan ditemukan pada 4 jenjang
pendidikan formal yakni Sekolah dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah
Lanjutan Atas serta Perguruan Tinggi. Gugusdepan yang dibentuk di Perguruan Tinggi
disebut Gugusdepan Perguruan Tinggi. Dibandingkan dengan Gugusdepan lainnya, Gugusdepan
Perguruan Tinggi mempunyai nilai strategis karena :
1. Peserta didik berada dalam usia pancaroba, lebih memerlukan pembekalan
nilai-nilai
2. Peserta didik berada dalam usia akan masuk lapangan kerja, lebih
memerlukan pembekalan keterampilan
3. Peserta didik memiliki sifat kritis dan ingin mencoba, perlu diarahkan dan
didayagunakan
4. Sebagai wadah kelanjutan kaum mudah dalam ber-Pramuka
Gugusdepan Perguruan Tinggi
didirikan dengan maksud (1) menghimpun potensi civitas akademika dan
komunitas di sekeliling menjadi anggota Gerakan Pramuka, (2) Menyelenggarakan
kegiatan kepramukaan dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi serta (3) memberi kesempatan para mahasiswa untuk
melakukan kegiatan positif konstruktif serta memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis
Sedangkan tujuan yang
ingin dicapai adalah membentuk dan mengembangkan karakter bangsa
dengan meningkatkan peranan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridarma
Perguruan Tinggi di bidang pendidikan,
penelitian dan pengabdian masyarakat
melalui kegiatan kepramukaan
Kegiatan Gugusdepan Perguruan Tinggi dibedakan atas kegiatan anggota Dewasa
serta kegiatan peserta didik. Kegiatan anggota dewasa mencakup pembekalan diri
: mengikuti kursus dan pelatihan dan pelaksanaan tugas pembina : memberikan
kursus dan pelatihan. Sedangkan kegiatan
peserta didik dibedakan atas dua. Kegiatan rutin berupa pencapaian SKK, SKU, SPG dan kesakaan. Sedangkan krgiatan khusus sesuai dengan
minat
Pembinaan peserta didik mencakup bina diri, bina satuan serta bina
masyarakat. Kedalam bina diri termasuk pembinaan pribadi, jasmani dan rohani. Kedalam
bina satuan termasuk pembinaan kepemimpinan dan keterampilan dalam mengelola
satuan organisasi. Sedangkan kedalam
bina masyarakat termasuk pembinaan kepemimpinan dan keterampilan dalam
mengelola program pengabdian masyarakat
Pengembangan peserta didik mencakup lima
hal pokok yakni (1) pengembangan spiritual, (2) pengembangan
emosional, (3) pengembangan social, (4) pengembangan
intelektual serta (5) pengembangan fisik
Dengan
dilaksanakannya pelbagai kegiatan seperti ini, dalam batas-batas tertentu telah
memperlihatkan hasil yang memuaskan. Secara bertahap tapi pasti terjadi peningkatan
jumlah Gugusdepan Perguruan Tinggi serta peningkatan kegiatan Gugusdepan Perguruan
Tinggi. Beberapa gugusdepan Perguruan Tinggi tertentu malah mampu melaksanakan kemah bakti
secara Nasional
Ada sembilan tantangan yang dihadapi oleh Gugusdepan Perguruan Tinggi yakni
(1) kedudukan organisasi dalam kehidupan kampus yang belum mantap, (2) hubungan
dua supra struktur yakni Kwartir dan pimpinan Perti belum mantap, (3) dukungan
pimpinan Perti rendah, (4) sumber daya lemah, (5) keanggotaan terbatas warga
Perti, (6) kegiatan tidak menarik, (7) kaitan dengan tridharma Perti belum jelas,
(8) penambahan jumlah Gugusdepan Perti mendatar, serta (9) minat mahasiswa rendah
Revitalisasi
Gugusdepan Perguruan Tinggi
Untuk
lebih meningkatkan hasil dan mengatasi tantangan perlu dilakukan Revitalisasi
Gugusdepan Perguruan Tinggi, yang merupakan
bagian dari revitaliasi Gerakan Pramuka sebagaimana telah dicanangkan oleh
Presiden RI tanggal 14 Agustus 2006. Untuk itu ditetapkan kebijakan dan
kegiatan strategis revitalisasi Gugusdepan Perguruan Tinggi yang pada dasarnya sama
dengan kebijakan dan kegiatan strategis revitalisasi Gerakan Pramuka, yakni
1.
Memperbarui kurikulum
2.
Memperbarui metoda
3.
Mempersiapkan tenaga
pelatih
4.
Revitalisasi Gugusdepan
5.
Kendali mutu
6.
Forum aktualisasi
7. Memperkuat
organisasi, manajemen serta sumber daya Gerakan Pramuka
Hanya saja sesuai dengan
tantangan yang dihadapi, kebijakan dan
kegiatan strategis tersebut diperkaya dengan tiga kebijakan dan kegiatan pokok lainnya yakni:
1. Memantapkan kedudukan organisasi
Upaya memantapkan kedudukan organisasi Gugusdepan Perti
dalam organisasi kampus, dilakukan dengan meninjau kembali Keputusan Bersama
Dirjen Perti dan Ka Kwarnas No 047/DJ/KEP/1981 dan No 021 Tahun 1981. Saran
perubahan yang diajukan mencakup ketegasan tentang:
• Gugusdepan Perti adalah salah satu wadah kegiatan
kemahasiswaan di dalam kampus yang bersifat otonum
• Hubungan dengan wadah kegiatan kemahasiswaan kampus
lainnya: kerjasama
• Hubungan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa : koordinatif
• Hubungan dengan pimpinan Perguruan Tinggi :
pertanggungjawaban
• Hubungan dengan kwartir/DKD : melalui pendelegasian dari
pimpinan Perti selaku Ka Mabigus : pertanggungjawaban/koordinatif
• Hubungan dengan Gugusdepan lainnya: melalui pendelegasian
dari pimpinan Perti selaku Ka Mabigus :
Kerjasama
2. Memantapkan sumber daya
Upaya memantapkan sumber daya Gugusdepan Perti, terutama
sumber biaya dilakukan dengan meninjau kembali Keputusan Bersama Dirjen Perti
dan Ka Kwarnas No 047/DJ/KEP/1981 dan No 021 Tahun 1981. Saran perubahan yang diajukan
mencakup ketegasan tentang:
• Sumber daya Gugusdepan Perti adalah sumber daya Kampus
secara keseluruhan
• Biaya Gugusdepan Perti masuk dalam APB Perti
• Penggalian sumber daya lain dibenarkan dengan
sepengetahuan pimpinan Perti sebagai Ka Mabigus
3. Mempertegas pelaksanaan beberapa prinsip
Upaya mempertegas pelaksanaan beberapa prinsip Gugusdepan
Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan
meninjau kembali Keputusan Ka Kwarnas No 086 Tahun 1987. Saran perubahan yang
diajukan mencakup:
• Membuka keanggotaan Gugusdepan Perti bagi masyarakat
• Berperan aktif dalam membina Gugusdepan yang berdekatan
• Meningkatkan Gugusdepan Perti menjadi Gugusdepan lengkap
• Mengutamakan pelaksanan kegiatan kepramukaan yang terkait
dengan darma pengabdian masyarakat
• Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang mendorong
pelaksanaan darma pendidikan dan penelitian
• Membentuk badan koordinasi Gugusdepan Perti se Indonesia
Penutup
Gugusdepan adalah ujung tombak Gerakan Pramuka, yang mendapat tugas khusus
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pada dasarnya ada dua bentuk
Gugusdepan yakni Gugusdepan yang berbasis di satuan pendidikan formal serta
Gugusdepan yang berbasis di komunitas.
Sesuai
dengan penjenjangan satuan pendidiikan formal, Gugusdepan berbasis sekolah
ditemukan di keempat strata pendidikan yang ada yakni tingkat SD, tingkat SLP,
tingkat SLA serta tingkat Perguruan Tinggi.
Untuk
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, semua gugusdepan yang
berada di keempat satuan pendidikan formal ini
sedang di rivitalisasi. Kegiatan revitalisasi yanbg dilakukan pada
umumnya sama dengan kegiatan revitalisasi pada umumnya, dengan catatan khusus
untuk Gugusdepan Perguruan Tinggi ditambah dengan 3 kegiatan pokok yakni (1) memantapkan
kedudukan organisasi Gugusdepan Perti dalam organisasi kampus, (2) memantapkan
sumber daya Gugusdepan Perti, terutama sumber biaya, serta (3) mempertegas
pelaksanaan beberapa prinsip Gugusdepan Perguruan Tinggi
Daftar
bacaan
1. Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan
Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007
2. Kwarnas:
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas,
Jakarta 2007
3. Kwarnas : Keputusan Bersama Dirjen Perti dan Ka Kwarnas
No 047/DJ/KEP/1981 dan No 021 Tahun 1981, Kwarnas, Jakarta 1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar