AZRUL AZWAR
Seminar dan Wokshop Pengembangan Keterampilan Khusus
Satuan Karya sebagai Jobs Creation, Kwarnas
Gerakan Pramuka, 19 Mei 2010, Jakarta
PENDAHULUAN
Gerakan
Pramuka adalah gerakan pendidikan non formal, bersifat sukarela, non politik,
terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku bangsa dan agama, yang dibentuk berdasarkan Keppres No 238
Tahun 1961 tanggal 20 Mei
1961 dan diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961. Tujuan pendidikan kepramukaan
yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka adalah
(1) membentuk karakter
kaum muda sehingga memiliki watak, keperibadian dan akhlak mulia,
(2) menanamkan semangat
kebangsaan agar kaum muda cinta tanah air dan memiliki semangat bela Negara, serta (3) membekali kaum
muda dengan berbagai keterampilan
hidup (life skill).
Materi pendidikan kepramukaan sangat terkait dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan kepramukaan. Materi yang
disampaikan untuk mencapai tujuan pendidikan pertama dan kedua yakni membentuk karakter dan menanamkan semangat kebangsaan, adalah nilai-nilai kepramukaan seperti yang
tercamtun dalam Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Sedangkan untuk mencapai
tujuan pendidikan ketiga, materi yang disampaikan adalah berbagai keterampilan, baik yang bersifat umum
maupun bersifat khusus kepramukaan.
Berbeda
dengan pendidikan formal di sekolah
atau pendidikan informal dalam keluarga,
metoda pendidikan yang dipergunakan dalam
pendidikan kepramukaan adalah
metoda belajar mengajar yang interaktif dan progresif yang pelaksanannya
tidak di dalam kelas, melainkan di alam terbuka, dalam bentuk permainan yang menantang, menarik
dan menyenangkan sesuai dengan perkembangan fisik dan kejiwaan kaum muda, di
bawah bimbingan orang dewasa, diselenggarakan secara berkelompok dalam satuan terpisah, bersifat kompetitif, dan bagi
yang berhasil diberikan tanda
kecakapan (merit badge).
Dengan
tujuan, materi dan metoda pendidikan yang seperti ini, banyak hal yang telah
dicapai. Secara kuantitatif pencapaian tersebut dapat dilihat dari besarnya
jumlah peserta didik dan tenaga pendidik yang disebut Pembina, yakni sekitar 16.374.299 orang untuk peserta didik
serta 536.908 orang untuk tenaga pendidik (pembina) yang tersebar di 33 Kwarda,
458 Kwarcab serta 4.683 Kwaran di seluruh Indonesia. Jumlah satuan pendidikan
yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang disebut Gugusdepan,
juga cukup signifikan yakni sebanyak
275.048 buah. Gerakan Pramuka, jika ditinjau dari jumlah pesetrta didik adalah yang
terbesar di dunia (Kwarnas, 2008).
PEMBAHARUAN
Sekalipun
pendidikan dan organisasi Gerakan
Pramuka mengalami perkembangan yang menggembirakan, bukan berarti pendidikan
dan organisasi Gerakan Pramuka tersebut luput dari pelbagai masalah. Salah satu dari masalah yang dimaksud, yang
dinilai mempunyai peranan yang cukup penting,
adalah yang terkait dengan pembekalan
keterampilan bagi kaum
muda.
Dari
pengamatan dilapangan didapat kesan bahwa pendidikan kepramukaan yang terkait
dengan keterampilan belum mencapai tujuan yang diinginkan. Keterampilan yang
dimiliki oleh peserta didik, yang dapat diketahui dari banyaknya tanda
kecakapan (merit badge) yang dipakai, ternyata lebih bersifat dekoratif.
Keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik belum mampu menciptakan kaum muda
yang mandiri.
Peserta
didik yang telah melengkapkan pendidikan sampai ketingkat pandega tidak mampu menciptakan
pekerjaan (jobs creation), baik untuk dirinya sendiri, apalagi untuk
masyarakat sekitar. Peserta didik yang
telah menyelesaikan pendidikan sampai ketingkat pandega tersebut, banyak
diantaranya tidak bekerja, yang turut
menambah besarnya angka pengangguran yang diperkirakan tidak kurang dari 32 juta orang di seluruh Indonesia.
Menyadari
seriusnya masalah pengangguran
kaum muda tersebut, Gerakan Pramuka dituntut untuk lebih
menyempurnakan pendidikan keterampilan yang diselenggarannya. Pendidikan
keterampilan yang diselenggatakan dalam pendidikan kepramukaan, harus dapat
mewujudkan gerasi muda yang mandiri, yang dalam hal ini adalah mampu membuka
lapangan pekerjaan baru. Untuk
terwujudnya kehendak ini, perlu dilakukan pembaharuan sistem pendidikan kepramukaan,
khususnya pendidikan keterampilan,
sebagai bagian dari rervitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan oleh Presiden RI
pada tanggal 14 Agustus 2006.
PENDIDIKAN KETERAMPILAN
Pendidikan
keterampilan Gerakan Pramuka secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Pertama, pendidikan keterampilan umum, yang
meliputi keterampilan dalam berbagai bidang yang dimiliki oleh anggota Pramuka sesuai dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya. Kedua, pendidikan keterampilan
khusus, yang meliputi keterampilan
dalam satu bidang tertentu yang dimiliki
oleh anggota Pramuka sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya.
Kedua
macam pendidikan keterampilan ini diselenggarakan di Gugusdepan. Disini, tenaga
pendidik (pembina) membimbing peserta
didik mulai dari tingkat siaga (7 – 11 tahun),
penggalang (12- 15 tahun), penegak (16- 20 tahun) sampai dengan tingkat
pandega (21-25 tahun), untuk menguasai sejumlah keteramplan tertentu
yang mencakup bidang yang luas. Semula keterampilan ini, lebih banyak bersifat survival (bertahan hidup), tetapi
pada akhir-akhir ini telah mencakup pula pelbagai aspek hidup dan kehidupan.
Sesuai
dengan perkembangan minat (interest), kebutuhan (needs) serta tuntutan (demands)
yang dimiliki kaum muda, beberapa keterampilan umum yang mencakup pelbagai
aspek hidup dan kehidupan tersebut telah lebih dikembangkan, sehingga membentuk
suatu kelompok keterampilan tersediri, yang disebut sebagai keterampilan
khsusus kepramukaan. Pada saat ini pelbagai keterampilan khusus telah berhasil
dikembangkan, yang sasarannya
mencakup semua perserta didik. Sama halnya dengan keterampilan umum,
pelbagai keterampilan khusus ini juga diselenggarakan oleh Gugusdepan.
Menyadari
bahwa penguasaan terhadap pelbagai keterampilan khusus tersebut akan jauh lebih bermakna apabila dimiliki oleh penegak
dan pendega, dan hasilnya akan lebih optimal apabila diselenggarakan oleh satu satuan
pendidikan khusus, maka
dikembangkanlah secara bertahap unit
pendidikan yang bersifat khusus tersebut, yang dalam pendidikan keperamukaan
disebut Satuan Karya
(Saka) Pramuka. Adapun yang dimaksud
dengan Saka Pramuka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan
Pandega dalam satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan
tertentu
Pada
saat ini ada 8 Satuan Karya Pramuka
yang telah berhasil dibentuk yakni (1) Saka Bayangkara, (2) Saka Dirgantara,
(3) Saka Bahari, (4) Saka Wira Kartika, (5) Saka Wanabakti, (6) Saka
Taruna Bumi, (7) Saka Bakti Husada, serta (8) Saka Kencana. Tiap Saka memiliki
beberapa Krida yakni satuan terkecil dalam Saka yang mendalami keterampilan
tertentu. Selanjutnya tiap Krida memiliki beberapa keterampilan khusus
yang pencapaiannya melalui
penerapan Sistem
Tanda Kecakapan Khusus (Sistem TKK) dan pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
Adapun yang dimaksud dengan Sistem TKK adalah sistem belajar mengajar dengan
menerapkan metoda kepramukaan untuk mencapai satu kecakapan khusus. Sedangkan yang dimaksud
dengan TKK adalah suatu tanda yang diberikan kepada peserta didik yang menunjuk
pada kecakapan, kepandaian, ketangkasan,
keterampilan, kemampuan sikap serta usaha yang telah dimiliki oleh seorang
Pramuka dibidang tertentu sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan
rohaninya.
KETERAMPILAN TERKAIT
LAPANGAN KERJA
Jika
diperhatian pelaksanaan pendidikan kepramukaan selama ini, terutama yang
terkait pendidikan keterampilan khusus
untuk bidang tertentu yang diselenggarakan oleh Saka, harus diakui bahwa dalam
batas-batas tertentu telah cukup memuaskan. Jumlah pramuka Penegak dan Pandega
yang memiliki TKK untuk pelbagai bidang keterampilan
tertentu terus meningkat. Hanya saja
jika diperhatikan kemanfaatan pendidikan keterampilan khusus tersebut, harus
diakui bahwa pelaksanaan pendidikan khusus tersebut masih jauh dari
memuaskan. Sampai saat ini pelbagai keterampilan khusus bidang tertentu
yang telah dikuasai tersebut belum mampu
menciptakan lapangan kerja, baik untuk diri sendiri, apalagi untuk orang lain.
Dari banyak pengamatan yang dilakukan
dilapangan ada kesan bahwa TKK yang dimiliki,
yang dipasang dengan rapi dibaju seragam atau selempang pengharagaan, ternyata lebih bersifat
dekoratif.
Untuk
mengatasi kekurangan pendidikan keterampilan yang diselenggarakan oleh Satuan Karya Pramuka
tersebut, perlu dilakukan reorientasi pendidikan keterampilan
yang inti pokoknya adalah mengubah orientasi pendidikan keterampilan dari bersifat
parsial,
menjadi keterampilan yang bersifat komprehensif yang bermuara pada kemampuan menciptakan dan atau membuka peluang kerja baru (jobs creation).
Untuk
terlaksananya pendidikan keterampilan yang bermuara pada kemampuan menciptakan
dan/atau membuka peluang kerja baru tersebut, banyak hal yang perlu dilakukan, yang jika
disederhanakan dapat dibedakan atas 6 langkah pokok, yakni:
1. Mengidentifikasi jenis pekerjaan yang
dapat dikembangkan melalui pendidikan kepramukaan
2. Menetapkan standar kompetensi peserta
didik terkait dengan jenis pekerjaan
yang akan dikembangkan
3. Menetapkan
standar kompetensi tenaga pendidik (pembina), sertifikasi, registrasi dan
lisensi
4. Menetapkan standar sarana dan
prasarana Satuan Karya (sanggar bakti)
dan akreditasi
5. Melaksanakan proses belajar mengajar
dengan menerapkan metoda keperamukaan agar peserta didik memiliki kompetensi
menyelenggarakan satu pekerjaan
6. Mengeluarkan sertifikat
kompetensi yang diakui secara nasional
bagi peserta didik yang dinyatakan
berhasil
Apabila jenis pekerjaan, standar
kompetensi serta pengakuan terhadap
sertifikat yang dikeluarkan telah dimiliki, langkah selanjutnya adalah menyelenggarakan
pendidikan keterampilan tersebut. Untuk ini ada dua bentuk pelatihan yang dapat
dilaksanakan. Pertama, menyelenggarakan sendiri pendidikan keterampilan oleh
masing-masing Saka yang ada dilingkungan Gerakan Pramuka. Kedua, menjalin kerja sama dengan pihak
ketiga yakni dengan pelbagai institusi pelatihan tenaga kerja dan/atau pelbagai
industri setempat.
Untuk
memudahkan peserta didik memilih macam pendidikan keterampilan yang
berorientasi pekerjaan tersebut, ada
baiknya diterbitkan buku yang berisikan daftar keterampilan dan lapangan pekerjaan yang dapat
dikembangkan apabila selesai mengikuti pelatihan. Selanjutnya perlu pula diterbitkan buku
panduan pelatihan keterampilan berorientasi pekerjaan, yang akan dipergunakan
oleh penyelengara pendidikan, khususnya oleh Satuan Karya Pramuka.
Untuk terselenggaranya pendidikan keterampilan
berorientasi pekerjaan oleh Satuan Karya Pramuka, pada tahap awal ada beberapa kegiatan yang disarankan dapat dilakukan,
yakni:
1. Menetapkan
beberapa Kwartir Cabang sebagai daerah uji coba (pilot project)
2. Mengkaji
jenis pekerjaan yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
daerah uji coba
3. Melatih
tenaga pendidik (pembina) daerah uji coba sesuai jenis pekerjaan, untuk sertifikasi, registrasi dan lisensi
4. Melengkapkan
sarana dan prasarana sanggar bakti daerah uji coba sesuai jenis pekerjaan, untuk akreditasi
5. Menyelenggarakan
pelatihan bagi peserta didik (penegak
dan pandega)
PENUTUP
Salah
satu tujuan Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
bersifat non formal adalah menambah keterampilan anggota Pramuka. Keterampilan
kepramukaan dibedakan atas keterampilkan umum dan keterampilan khusus. Untuk
terselenggaranya pelatihan keterampilan khusus bagi pramuka Penegak dan Pandega
dibentuk Satuan Karya Pramuka.
Dalam batas-batas tertentu pendidikan
keterampilan khusus oleh Satuian Karya Pramuka telah memberikan hasil yang menggembirakan,
namun jika ditinjau dari kemampuan menciptakan pekerjaan secara mandiri masih
diperlukan beberapa penyempurnaan. Penyempurnaan yang dimaksud
adalah mengubah orientasi dan pelaksanaan pendidikan keterampilan oleh
Saka dari penambahan keterampilan
parsial, menjadi penambahan keterampilan
komprehensif yang bermuara pada kemampuan menciptakan pekerjaan (jobs creation)
DAFTAR BACAAN
1. Kwarnas : Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Jakarta , 2009
2. Kwarnas: Rencana Strategik Gerakan
Pramuka, Jakarta, 2009
3. Kwarnas : Peraturan Pelaksanaan Satuan
Karya Gerakan Pramuka, Jakarta 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar