AZRUL AZWAR
(Disampaikan pada Rakernas UKS VIII 2006,
Sukabumi 22 Nopember 2006)
PENDAHULUAN
Terwujudnya keadaan sehat adalah hak
asasi setiap umat manusia (WHO, 1948)
dan sekali gus juga merupakan modal dasar keberhasilan pembangunan bangsa (WHO,
2001). Adapun yang dimaksud dengan sehat disini adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomis (U.U No 23 tahun 1992).
Untuk mewujudkan keadaan sehat, banyak
upaya yang harus dilakukan. Salah satu diantaranya adalah menyelenggarakan
pelayanan kesehatan (Blum, 1976). Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang
diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan yang ditujukan kepada perorangan, keluarga, kelompok serta
masyarakat (Levey & Loomba, 1973).
Sasaran pelayanan kesehatan adalah setiap
individu yang ada di masyarakat. Adalah harapan bersama setiap individu
tersebut, baik sebagai perseorangan, sebagai anggota keluarga, sebagai anggota
kelompok dan/ataupun sebagai anggota masyarakat dapat memperoleh pelayanan
kesehatan yang sebaik-baiknya, sedemikian
rupa sehingga derajat kesehatan dapat ditingkatkan secara optimal.
Sasaran pelayanan kesehatan berupa individu,
baik sebagai perorangan, sebagai anggota
keluarga, sebagai anggota kelompok dan/ataupun sebagai anggota masyarakat
tersebut banyak macamnya. Salah satu diantaranya adalah anak sekolah, yang pemenuhan pelayanan
kesehatannya dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Lalu apakah UKS tersebut serta apa peran Pramuka dalam
pelaksanaan UKS?
USAHA KESEHATAN SEKOLAH
Usaha Kesehatan Sekolah adalah bagian dari Upaya Kesehatan Masyarakat yang
diselenggarakan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya
sebagai sasaran utamanya. Tujuan diselenggarakannya Usaha Kesehatan Sekolah adalah menurunkan
angka kesakitan dan meningkatkan cakupan
pelayanan kesehatan, derajat kesehatan serta prestasi belajar anak sekolah.
Untuk
mencapai tujuan ini, diselenggarakanlah pelbagai kegiatan, yang oleh United
States Public Health Services, The Children’s Bureau and The Office of Education
pada tahun 1951, dibedakan atas 14 kegiatan.
Keempat belas kegiatan ini oleh Nemir pada tahun 1965 dikelompokkan
menjadi tiga, yakni :
1. Upaya
pemeliharaan lingkungan sekolah yang sehat (health full school living)
Yang
dimaksud dengan lingkungan disini ialah lingkungan fisik, lingkungan psikis dan
lingkungan sosial. Untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan fisik dilakukan
antara lain pengawasan terhadap sumber air, pembuangan sampah tinja dan air
limbah, bangunan sekolah, makanan dan minuman yang disediakan di sekolah, binatang
serangga dan mengerat yang mungkin terdapat disekolah, serta pencemaran
lingkungan sekolah. Untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan psikis dilakukan
pembinaan hubungan kejiwaan sesama murid, sesama guru, guru dan murid
serta guru dan orang tua murid. Sedangkan
untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan
sosial dilakukan pembinaan hubungan
sosial sesama murid, sesama guru, guru
dan murid serta guru dan orang tua murid.
2.
Upaya pemeliharaan kesehatan di
sekolah (school health services)
Tujuan diselenggarakannya upaya pemeliharaan kesehatan di sekolah adalah untuk memelihara, meningkatkan serta
mengetahui sedini mungkin segala gangguan kesehatan yang mungkin terjadi, baik
terhadap murid ataupun terhadap guru. Untuk melaksanakan kegiatan ini,
petugas UKS dari Puskesmas melakukan kunjungan rutin ke setiap sekolah. Adapun
pelayanan yang diberikan mencakup pemeriksaan fisik selengkapnya, pemeriksaan
perkembangan kecerdasan, tindakan immunisasi, pengobatan ringan, serta
pengiriman murid yang sakit berat untuk berobat ke Puskesmas.
Dalam
melaksanakan upaya pemeliharaaan
kesehatan di sekolah ini perlu diikutkan guru-guru dan jika mungkin juga orang
tua murid. Peranan guru dalam pemeliharaan kesehatan amat besar, karena memang
guru lebih dekat hubungannya dengan murid daripada petugas kesehatan, sehingga bisa
dengan cepat mengenal jika ada murid yang jatuh sakit. Para guru juga
diharapkan dapat melakukan pengobatan ringan, terutama dalam melaksanakan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K ) yang mungkin terjadi di sekolah.
3.
Upaya pendidikan kesehatan di sekolah
(health education in school)
Nama lain dari upaya ini adalah
Penyuluhan Kesehatan dan Keselamatan di sekolah (health and safety inscruction in school). Pendidikan kesehatan
kepada murid merupakan tanggung jawab para guru. Pendidikan kesehatan diberikan
pula kepada petugas sekolah lainnya seperti supir bus sekolah, karyawan
cafeteria sekolah, petugas pembersih sekolah, tukang kebun dan lain sebagainya.
Pada waktu-waktu tertentu, petugas kesehatan
dari Puskesmas berkunjung ke sekolah dan untuk melaksanakan pendidikan
kesehatan disekolah. Jika hal ini dilaksanakan, sebaiknya ditujukan kepada para
guru, untuk kemudian pada setiap kesempatan (multi discipliner approach) dapat diteruskan kepada murid-murid dan
atau petugas sekolah lainnya.
Secara
teoritis semua kegiatan ini haruslah dilakukan di semua sekolah yang terdapat
di wilayah kerja Puskesmas, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai ke tingkat
Sekolah Lanjutan Atas. Hanya saja karena kemampuan yang terbatas, prioritas diberikan
pada tingkat Sekolah Dasar saja. Dalam pelaksanaanya ternyata juga belum mampu
mencakup seluruh kelas yang ada di Sekolah Dasar. Dalam keadaan seperti ini,
prioritas Usaha Kesehatan Sekolah ditujukan hanya kepada :
1.
Murid
kelas satu. Dipilihnya murid kelas satu ialah karena mereka baru lepas dari
pengawasan orang tua dan baru mengenal lingkungan, sehingga ada kemungkinan
kontak dengan pelbagai penyebab penyakit. Kecuali itu,
murid kelas satu adalah usia yang tepat untuk dilakukan imunisasi ulangan.
2.
Murid kelas tiga. Yakni untuk menilai apakah kegiatan
yang dilaksanakan pada murid kelas satu ( dua tahun yang lalu ) ada hasilnya
atau tidak. Hasil
kegiatan pada murid kelas tiga, penting untuk menilai kegiatan yang dilakukan.
3.
Murid
kelas enam, karena murid ini akan meninggalkan sekolah dan harus itu perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan yang cukup.
Kadang-kadang
tidak semua sasaran diatas dapat dicapai untuk itu terpaksa dilakukan pemilihan
prioritas lagi, dalam keadaan seperti ini pilihan harus jatuh pada murid kelas
satu.
Dasar
hukum pelaksanaan UKS di Indonesia ialah Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan, dan karena itu tanggung jawab pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah
berada pada dua instansi yakni Departemen Pendidikan Nasional serta Departemen
Kesehatan. Konsekuensi dari adanya dua instansi yang bertanggung jawab ini,
maka pada tingkat Kecamatan harus pula terjalin kerja sama yang erat antara
Kantor Pendidikan Nasional Kecamatan dengan
Puskesmas.
Jika
ditinjau dari aspek program kesehatan, penanggung jawab UKS di tingkat
Kecamatan adalah Puskesmas. Untuk itu,
dalam mengelola program UKS, Puskesmas berpedoman pada 4 (empat) asas pengelolaan
pokok yakni :
1.
Mengikutsertakan
potensi masyarakat
Potensi masayarakat yang ada pada UKS
dibedakan atas dua macam, yakni (1)
masyarakat sekolah sendiri, seperti murid, guru, serta karyawan sekolah lainnya
dan (2) masyarakat luar sekolah, seperti organisasi masyarakat sekitar serta
para orang tua murid
Peran masyarakat sekolah sendiri amat penting dalam pelaksanaan program UKS,
karena memanglah dalam melaksanakan program UKS, masyarakat sekolah tidak boleh
hanya dijadikan sebagai objek saja, tetapi harus pula dapat menjadi subjek,
dalam arti membantu pelaksanaan usaha tersebut. Potensi murid misalnya, melalui
pelbagai organisasi yang dimilikinya seperti Pramuka, Palang Merah Remaja dan
atau Organisasi Intra Sekolah, dapat diajak ikut serta melaksanakan pelbagai
kegiatan UKS, misalnya menciptakan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat.
Kecuali itu potensi murid dapat pula dihimpun secara khusus untuk melaksanakan UKS
yakni melalui pelaksanaan Program Dokter Kecil.
Peran para guru juga bersifat mutlak, Guru harus dapat diikutsertakan dan
bahkan harus dapat diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ketiga macam
kegiatan UKS. Agar pengikutsetaan guru ini dapat memberikan hasil yang
maksimal, perlu dilakukan kursus UKS untuk guru. Kursus ini pada dasarnya
menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi jika Puskesmas
mempunyai kemampuan dapat pula melaksanakannya sendiri.
Dalam melaksanakan kursus ini ada beberapa mata pelajaran pokok yang harus
disampaikan antara lain pelajaran tentang UKS itu sendiri, pelajaran tentang
tanda-tanda penyakit yang sering menyerang anak usia sekolah, pertolongan
pertama pada kecelakaan atau pada keadaan darurat, pelajaran tentang kesehatan
lingkungan, gizi, proses tumbuh kembang anak, cara melakukan pendidikan
kesehatan dan lain sebagainya.
Lazimnya
selesai mengikuti kursus, tiap sekolah dianjurkan untuk mempunyai UKS kit yakni
kotak obat yang berisi alat kedokteran dan obat-obat yang dibutuhkan pada
keadaan darurat. Kepada guru dapat diberikan sertifikat tanda selesai mengikuti
kursus. Untuk selanjutnya
harus pula dilakukan pembinaan oleh Puskesmas, misalnya melalui pertemuan rutin
yang dilaksanakan secara berkala
Pengikutsertaan
potensi masyarakat luar sekolah, terutama para orang tua murid, dipandang amat
penting pula. Para orang tua ini dapat
membantu memperbaiki kekurangan yang ada di sekolah, misalnya dalam bidang
kesehatan lingkungan.
2. Melaksanakan asas rujukan
Rujukan program UKS ada dua macam. Pertama, rujukan dari sekolah ke Puskesmas. Kedua, ujukan
dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan lain yang lebih mampu. Rujukan dari
sekolah ke Puskesmas, misalnya untuk mengobati murid atau guru yang jatuh sakit
dan telah tidak mungkin lagi diobati sendiri disekolah. Agar rujukan ini
berjalan lancar, dianjurkan setiap sekolah mempunyai buku rujukan, yang harus
dibawa setiap kali berobat ke Puskesmas.
Rujukan dari Puskesmas ke fasilitas
kesehatan lain yang lebih tinggi, misalnya jika menemukan murid yang pendengarannya
terganggu atau yang perkembangan
inteligensinya terlambat. Pada dasarnya rujukan ini mengikuti sistem rujukan
Puskesmas yang dibedakan atas dua macam yakni rujukan kesehatan untuk
masalah-masalah kesehatan masyarakat serta
rujukan medis untuk masalah-masalah medis.
3. Bertanggung jawab penuh pada wilayah
kerja.
Jika Puskesmas memiliki kemampuan yang
cukup, UKS harus dilaksanakan untuk semua sekolah yang ada di wilayah kerja
mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas. Tetapi jika
kemampuan yang dimiliki terbatas, dapat dilakukan pemilihan prioritas, misalnya
hanya untuk Sekolah Dasar saja, atau
pada satu atau beberapa kelas yang ada di Sekolah Dasar.
Yang terpenting dalam melaksanakan
tanggung jawab wilayah ini adalah jika
terjadi wabah penyakit menular pada murid sekolah. Dalam keadaan ini, Puskesmas
harus mengambil tindakan yang aktif, yakni mengobati dan mengisolir murid yang
terserang, melakukan tindakan seperlunya pada murid lain (jika dibutuhkan
vaksinasi dapat diberikan vaksinasi tersebut), mencoba menghilangkan penyebab,
serta melakukan survailance penyakit, paling tidak untuk dua kali masa tunas. Tentu
saja adalah kewajiban Puskesmas pula untuk melaporkan dalam tempo 24 jam setiap
peristiwa wabah yang terjadi di daerahnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.
Melaksanakan
kegiatan secara terintegrasi.
Dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah, harus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi, tidak saja dengan segala usaha kesehatan pokok lainnya yang
dilaksanakan oleh Puskesmas, tetapi juga dengan pelbagai kegiatan lainnya yang
ada di masyarakat. Misalnya mengintegrasikan program UKS dengan kegiatan kepramukaan,
kegiatan palang merah remaja, dan lain sebagainya.
GERAKAN
PRAMUKA
Gerakan
Kepanduan di dunia di mulai pada tahun 1907, yakni ketika kemah pemuda London
pertama kali dilaksanakan atas inisiatif Lord Baden Powel di Brownsea Island
(Inggeris). Karena keberhasilan perkemahan pemuda ini, kegiatan yang
sama menyebar dengan cepat di negara-negara Eropah, termasuk Belanda. Pada tahun
1912, Gerakan Kepanduan dibawa Belanda ke Indonesia
Sejak
diperkenalkan pada tahun 1912,
perkembangan Gerakan Kepanduan di Indonesia cukup signifikan. Gerakan
Kepanduan di Indonesia berperan besar dalam membentuk kesatuan dan persatuan
bangsa serta berperan besar pula dalam turut memperjuangkan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sampai dengan tahun 1960, tercatat sebanyak 61 gerakan kepanduan di
Indonesia.
Untuk
lebih manyatukan gerak langkah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan kegiatan, melalui KEPPRES No 238 tahun 1961, pelbagai gerakan
kepanduan yang telah berdiri di Indonesia sejak zaman penjajahan, dilebur dalam
satu wadah, disebut Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan
non formal yang dilaksanakan di luar keluarga dan diluar sekolah yang berperan
sebagai komplemen dan suplemen terhadap pendidikan formal dan pendidikan in
formal yang dikenal dimasyarakat.
Dibandingkan dengan pelbagai program pendidikan lainnya, program
pendidikan non formal yang dilaksanakan melalui Gerakan Pramuka memiliki ciri khas, yang dapat dilihat setidak-tidaknya pada tiga
hal utama yakni pada tujuan pendidikan,
kurikulum pendidikan serta metoda pendidikan Gerakan Pramuka
Berbeda
dengan program pendidikan lain yang tujuan utamanya lebih terpusat pada peningkatan
aspek pengetahuan dan keterampilan, pada
pendidikan non formal melalui Gerakan Pramuka tujuan utamanya lebih terpusat
pada pembentukan watak dan kepribadian kaum muda. Tujuan pendidikan Gerakan
Pramuka adalah untuk mendidik dan membina kaum muda guna mengembangkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya sehingga menjadi
manusia bekepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, kuat mental dan tinggi moral, tinggi kecerdasan dan
mutu ketrampilannya, kuat dan sehat jasmaninya.
Untuk
mencapai tujuan pendidikan tersebut, dipergunakan kurikulum yang muatannya bersifat
khas, yakni yang mengarah kepada pembentukan watak dan keperibadian kaum muda.
Kurikulum yang dimaksud mencakup uraian tentang kode kehormatan pramuka serta prinsip dasar kepramukaan. Kode kehormatan kepramukaan tercantum dalam janji pramuka
yang disebut Satya serta ketentuan
moral pramuka yang disebut Darma. Sedangkan prinsip dasar kepramukaan mengandung empat prinsip pokok
yakni :
1.
Peduli kepada Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa ibadah
dengan ikhlas setiap saat, disiplin, tepat waktu sesuai panggilan adzan.
2.
Peduli kepada bangsa, negara, lingkungan dan masyarakat
dengan cara melaksanakan bakti dan bela negara secara sukarela.
3.
Peduli
kepada diri sendiri, senantiasa menempa diri, semangat berlatih dan berusaha
agar menjadi santri yang mandiri dan bertanggung jawab.
4.
Peduli
kepada komitmen, menerapkan Satya dan Darma dalam kehidupan dan pergaulan
setiap hari di keluarga di kampus dan di masyarakat.
Metoda
pendidikan kepramukaan juga bersifat khas. Metoda pendidikan tersebut berupa
pelaksanaan proses belajar mengajar di luar lingkungan keluarga dan diluar
lingkungan sekolah yang dilaksanakan secara interaktif dan progresif, dalam bentuk belajar sambil melakukan secara
berkelompok, dilaksanakan di alam terbuka
dengan melaksanakan pelbagai kegiatan yang menarik dan menantang sesuai
dengan perkembangan anak didik serta menerapkan sistem tanda kecakapan.
Sejak
dilebur kedalam satu wadah pada tahun 1961, Gerakan Pramuka di Indonesia mengalami
berkembang yang amat pesat. Sampai
dengan tahun 2006 telah berhasil dibentuk Kwarda di 33 propinsi serta Kwarcab di 307 kab/kota. Sedangkan jumllah anggota Gerakan
Pramuka berkisar sekitar 21.000.000
orang, Jumlah anggota ini terbesar di dunia, karena jumlah anggota WOSM
diluar Indonesia tercatat hanya sebanyak
18.000.000 orang
Dalam
melaksanakan pelbagai kegiatannya, Kwarnas priode 2003 – 2008 telah
menggariskan visi, misi dan strategi Gerakan Pramuka. Visi Gerakan Pramuka
adalah menjadikan Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal
masalah-masalah kaum muda. Sedangkan misi Gerakan Pramuka dibedakan atas empat
macam yakni (1) mempramukaan kaum muda,
(2) membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan
taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek), (3) membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki
jiwa bela negara, serta (4) menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka
agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan
Untuk
mencapai visi dan melaksanakan misi yang telah ditetapkan, digariskan empat
strategi gerakan pramuka yang harus dilaksanakan yakni (1) meningkatkan citra
Pramuka, (2) mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan
minat kaum muda, (3) mengembangkan Program Pramuka Peduli, setrta (4) memantapkan
organisasi, kepemimpinan dan sumberdaya Pramuka
Pendidikan kepramukaan tersebut diselenggarakan
dalam bentuk pendidikan sebaya yang kegiatannya disesuaikan dengan perkembangan
jasmani dan rohani kaum muda. Untuk itu peserta didik Gerakan Pramuka dibedakan
atas empat kelompok yakni (1) Pramuka
Siaga, berumur antara 7 sampai 10 tahun, (2) Pramuka Penggalang,
berumur antara 11 sampai 15 tahun, (3) Pramuka Penegak, berumur antara 16
sampai 20 tahun, serta (4) Pramuka
Pandega, berumur antara 21 sampai 25 tahun.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan kepramukaan diselenggarakan di gugusdepan yang dibentuk
di sekolah (school based) dan di komunitas (community based) serta di Satuan Karya Pramuka (Saka) sesuai dengan
pembidangannya.
PERAN PRAMUKA DALAM
PELAKSANAAN UKS
Dari uraian tentang UKS dan Gerakan
Pramuka sebagaimana dikemukakan diatas, jelaslah setidak-tidaknya ada dua peran
pokok (Gerakan) Pramuka dalam pelaksanaan UKS. Pertama, (Gerakan) Pramuka
sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal, yang dilaksanakan diluar keluarga dan di luar
sekolah, dan yang memiliki tujuan, kurikulum serta metoda pendidikan yang
bersifat khas. Kedua, Pramuka sebagai orang perorang yakni sebagai subjek dan
objek pendidikan keperamukaan.
Sebagai suatu sistem pendidikan,
pemanfaatan tujuan, kurikulum dan terutama pemanfaatan metoda pendidikan keperamukaan
dalam melaksanakan UKS jelas akan sangat membantu kelancaran dan
percepatan pencapaian tujuan UKS. Tujuan pendidikan keperamukaan adalah
pembentukan watak dan keperibadian kaum muda, yang apabila dapat diarahkan
sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan, tentu akan mempercepat terbentuknya
individu muda yang berprilaku sehat, yang pada gilirannya, apabila berhasil
dipertahankan, akan berpengaruh pada
pembentukan masyarakat yang sehat.
Kurikulum pendidikan keperamukaan,
terutama yang tercantum dalam Satya dan Darma Pramuka, jelas sangat sejalan
dengan ruang lingkup dan tujuan UKS. Upaya mengintegrasikan muatan yang
tercantum dalam ketiga kegiatan pokok UKS (Trias UKS) kedalam kode kehormatan
dan prinsip dasar keperamukaan, merupakan kunci pokok bagi keberhasilan
pelaksanaan UKS melalui Gerakan Pramuka.
Pemanfaatan metoda pendidikan
keperamukaan dalam pelaksanaan UKS, bukan saja akan lebih menjamin keberhasilan
UKS, tetapi sekali gus juga akan membantu pembetukan watak, keperibadian dan
perilaku sehat yang lebih bertanggungjawab bagi setiap anak didik.
Peran Pramuka sebagai orang perorang
dan atau kelompok dalam pelaksanaan
UKS bukan saja sebagai objek UKS
yakni mereka yang mendapat manfaat dari UKS, tetapi yang terpenting adalah
sebagai subjek, yang dalam hal ini adalah sebagai kader dan/atau sebagai motor
penggerak UKS di sekolah masing-masing. Adalah sangat diharapkan, para anggota
pramuka yang ada di sekolah dapat mengorganisir diri melaksanakan pelbagai
kegiatan UKS, tidak hanya di sekolah,
tetapi juga di lingkungan keluarga,
dan/atau di lingkungan masyarakat secara keseluruhan.
PENUTUP
Terwujudnya
keadaan sehat adalah hak asasi setiap umat manusia, termasuk anak usia sekolah.
Pemenuhan kebutuhan kesehatan anak usia sekolah dilakukan antara lain melalui
penyelenggaraan UKS.
Untuk suksesnya UKS perlu
diperhatikan antara lain peranserta
pelbagai pihak, termasuk peranserta (Gerakan) Pramuka, yang di Indonesia telah
ditunjuk sebagai satu-satunya wadah yang mendapat mandat untuk melaksanakan
pendidikan kepramukaan. Untuk itu ada dua peran yang dimiliki oleh (Gerakan) Pramuka. Pertama, sebagai suatu
sistim pendidikan yang bersifat unik. Apabila prinsip-prinsip UKS dapat diintegrasikan kedalam tujuan, kurikulum serta metoda pendidikan
kepramukaan, akan dapat diharapkan keberhasilan yang lebih nyata dari
pelaksanaan UKS.
Kedua, sebagai subjek dan objek
pendidikan kepramukaan. Peran yang diharapkan disini adalah setiap anggota
Pramuka dapat menjadi kader serta motor
penggerak UKS di sekolah, di lingkungan keluarga serta dilingkungan masyarakat
-00-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar