Azrul
Azwar
Disampaikan pada Workshop Gudep
Wilayah dan Pencapaian Pramuka Garuda
Kwarda GP Jawa Tengah, Semarang 27
Matret 2009
PENDAHULUAN
Sebagaimana
yang berlaku pada pelbagai jalur pendidikan lainnya, pendidikan kepramukaan
yang termasuk dalam jalur pendidikan non-formal, sangat menghargai prestasi
yang dicapai oleh peserta didik.
Ada empat golongan peserta didik yang terdapat dalam pendidikan kepramukaann
yakni peserta didik siaga (7-10 tahun), penggalang (11-15 tahun),
penegak (16 – 20 tahun) serta pendega (21-25 tahun). Kepada setiap peserta didik dari setiap golongan
yang diniilai berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Masing-masing
tanda kecakapan tersebut memiliki nilai tersendiri yang secara akumulatif
mencerminkan prestasi keseluruhan setiap peserta didik. Dari banyak tanda
kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka pada saat ini, salah
satu diantaranya disebut
tanda kecakapan Pramuka Garuda. Pada saat ini tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah
tanda kecakapan tertinggi diantara pelbagai tanda kecakapan lainnya, yang
diberikan kepada peserta didik
dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda.
PENGERTIAN
Pramuka Garuda adalah
seorang pramuka
yang karena prestasi yang dicapainya, menjadi teladan bagi
pramuka lain dan/ataupun generasi muda lain disekitarnya. Untuk dapat menjadi
Pramuka Garuda, seorang peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan serta memiliki tanda kecakapan Pramuka Garuda. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan
disini ialah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta
didik untuk memperoleh tanda kecakapan Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan usianya.
Sedang yang dimaksud dengan
tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang
diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat Pramuka Garuda.
Sebagaimana pemberian pelbagai tanda kecakapan lainnya, pemberian tanda
kecakapan Pramuka Garuda sekaligus dimaksudkan
pula sebagai alat ukur dalam menilai
keberhasilan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, terutama dalam menerapkan prinsip dasar dan medoda kepramukaan
TUJUAN
DAN SASARAN
SK Kwarnas No 101 tahun
1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
menyebutkan bahwa tujuan pemberian Tanda
Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar
senantiasa lebih bersungguh-sungguh
dalam mengamalkan satya dan darma Pramuka
serta melatih diri sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota
Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan
sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda
dibedakan atas tiga macam. Pertama menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan
kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan
diri menjadi tenaga pembangunan bangsa dan negara. Kedua, mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan
prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga, menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka
Garuda
PENGGOLONGAN
SK Kwarnas No 101 tahun
1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda membedakan Pramuka Garuda
atas empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga,
(2) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang,
(3) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak,
serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada saat ini disesuaikan dengan perkembangan gerakan kepramukaan tingkat
nasional maupun mancanegara, sedang disusun konsep
Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka
Garuda yang baru, yang membedakan Pramuka Garuda atas lima
golongan. Kelima golongan tersebut adalah (1) Pramuka Garuda Hijau untuk Pramuka Siaga,
(2) Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang,
(3) Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak),
(4) Pramuka Garuda
Perak untuk Pramuka Pandega, serta (5) Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang telah berhasil
meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di luar negeri, jumlah
penggolongan dan penamaan Pramuka
Garuda agak berbeda.
Di Malaysia,
Filipina, Korea dan Amerika Serikat dikenal
hanya satu golongan Pramuka
Garuda yang disebut King Scout (Malaysia), Eagle Scout (Filipina dan Amerika Serikat), serta Tiger
Scout (Korea), yang diberikan kepada Pramuka Penggalang.
Sedangkan di Singapore dan Jepang
dikenal dua golongan Pramuka Garuda yang disebut King Scout (Singapore) dan
Fuji Scout (Jepang) yang diberikan kepada Pramuka Penggalang dan Pramuka Pendega.
Untuk hasil yang optimal, perlulah dipelajari pelbagai konsep yang saat
ini ada, sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit menerapkannya.
Pertanyaan mendasar yang perlu dibahas, setidak-tidaknya mencakup tiga hal
pokok yakni (1) Apakah setiap golongan
perlu ada Pramuka Garuda?, (2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda untuk setiap
golongan? Serta (3) Apakah perlu dibentuk penggolongan baru yakni Pramuka Garuda Emas?
PERSYARATAN
SK Kwarnas No 101 tahun
1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang Pramuka Garuda.
Persyaratan yang dimaksud dibedakan sesuai dengan penggolongan Pramuka Garuda
yang dianut. Pada SK Kwarnas No 101 tahun 1984, persyaratan tersebut dibedakan
atas 4 golongan. Sedangkan pada draft SK Kwarnas dibedakan atas 5 golongan.
Pelbagai persyaratan
tersebut, termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu dipelajari sengan
sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya
sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
Hanya saja jika diperhatikan
rumusan perbagai persyaratan yang saat ini ada, baik yang tercantum dalam SK
Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK Kwarnas, disarankan kiranya
rumusan dan pengelompokan persyaratan dapat lebih disempurnakan. Rumusan dan pengelompokan
persyaratan yang diusulkan seyogiyanya dapat mengikuti kebiasaan yang
berlaku di lembaga pendidikan,
yang inti pokoknya disusun berdasarkan kompetensi (competency based) yang
penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
1. Ranah Kognitif, yang menguraikan tentang aspek pengetahuan yang harus dimiliki
Pramuka Garuda
2. Ranah Afektif, yang menguraikan tentang aspek sikap yang
harus dimiliki Pramuka Garuda
3. Ranah Psikomotor, yang menguraikan tentang aspek perilaku dan keterampilan yang harus dimiliki Pramuka Garuda
HAK,
KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA KECAKAPAN
SK Kwarnas No 101 tahun
1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan
sejumlah hak dan kewajiban Pramuka Garuda.
Adalah harapan bersama kiranya kedua rumusan tersebut dapat dipelajari dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya
sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
Khusus untuk rumusan kewajiban, disarankan kiranya pengelompokannya dapat disempurnakan,
yakni mengikuti pengelompokan rumusan
kewajiban yang tercantum dalam Trisatya
Gerakan Pramuka, yang untuk lengkapnya ditambah
dengan satu kewajiban
lain yakni kewajiban Pramuka Garuda terhadap Gerakan Pramuka.
Rumusan dan pengelompokan kewajiban yang disarankan tersebut adalah :
1. Kewajiban
terhadap tuhan
2. Kewajiban
terhadap negara
3. Kewajiban
terhadap sesama
4. Kewajiban
terhadap diri sendiri
5. Kewajiban
terhadap Gerakan Pramuka
Sama halnya dengan hak dan
kewajiban, SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun
draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan pula
tata cara penilaian, pemberian, pemakaian serta tanda kecakapan Pramuka Garuda.
Adalah harapan bersama kiranya semua rumusan
tersebut dapat dipelajari
dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya
sampai menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
WADAH
PRAMUKA GARUDA
Salah satu masalah yang
banyak dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak lanjut dari
keberadaan Pramuka Garuda tersebut. Pertanyaan pokok yang sering diajukan
adalah bagaimana dapat memberdayakan para Pramuka Garuda, sedemikian rupa
sehingga potensi yang dimiliki dapat dimanfatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan
Gerakan Pramuka.
Jawaban terhadap pertanyaan
ini adalah diperlukan tersedianya wadah khusus yang dapat menampung,
mengorganisir, memberdayakan serta menyalurkan
potensi para Pramuka Garuda. Untuk ini draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran
Pramuka Garuda tela menetapkan perlunya
wadah Pramuka Garuda dengan pengaturan sebagai
berikut:
1. Nama dan Kedudukan
- Pramuka Garuda Hijau dan Merah dihimpun dalam
Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang,
- Pramuka Garuda Kuning dan Perak dihimpun dalam
Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Daerah,
- Pramuka Garuda Emas dihimpun dalam Persaudaraan
Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional
2. Fungsi
- Ajang silahturami sesama Pramuka Garuda,
- Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman,
- Membantu Kwartirnya dalam mengelola kegiatan program
Peserta Didik,
- Membantu Kwartirnya dalam meningkatkan jumlah dan
mutu Pramuka Garuda
3. Status. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda
merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir
4. Nama
dan lambang. Nama dan lambing Wadah
Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan
oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing
5. Hubungan
internasional. Wadah
Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional dapat menjalin hubungan dengan wadah yang
serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan rumusan yang
tercantum dalam draft SK Kwarnas, agaknya perlu
dipelajari pelbagai aspek yang dicantumkan, khususnya
tentang status, nama dan lambing serta hubungan internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya
dikemudian hari sampai menimbulkan
permasalahan.
Khusus untuk hubungan
internasional, pada saat ini di tingkat
internasional memang telah
terbentuk wadah persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan
nama Association of Top
Aceivement Scout (ATAS). Asosiasi ini untuk tingkat Asia Pasifik pertama
kali didirikan pada tahun 2004 di Brunei Darussalam.
Pada saat ini ketuanya adalah Mr Simon
Rhee dari Korea dan beberapa Pramuka Garuda dari
Indonesia secara perseorangan telah terdaftar
sebagai anggota ATAS.
PENUTUP
Pendidikan kepramukaan yang tujuan
utamanya adalah untuk membentuk watak, keperibadian dan pekerti serta
keterampilan generasi muda, sangat menghargai
prestasi yang dicapai oleh peserta didik.
Penghargaan terhadap prestasi tersebut diberijkan dalam bentuk tanda kecakapan
Pada saat ini tanda kecakapan yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka banyak macamnya. Salah
satu diantaranya disebut
tanda kecakapan Pramuka Garuda yang merupakan tanda kecakapan tertinggi, yang
diberikan kepada peserta didik
dengan prestasi istimewa, yang disebut Pramuka Garuda
DAFTAR BACAAN
1. Azrul
Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008
2. Kwarnas:
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 1999
3. Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan
Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007
4. Kwarnas:
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas,
Jakarta 2007
5. Kwarnas: Patah Tumbuh
Hilang Berganti, 75 tahun kepanduan dan kepramukaan, Kwarnas, Jakarta, 1987
6. Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, Kwarnas, Jakarta 1984
7. Robert Baden Powell :
Scouting for Boys, Oxford University Perss, New York 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar