Sabtu, 06 Juli 2013

BEBERAPA CATATAN TENTANG UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA


Azrul Azwar

Disampaikan pada Diskusi Wartawan DPR, Jakarta 28 September 2010

 

 Dalam beberapa minggu terakhir ini DPR bersama Pemerintah  sedang membahas RUU tentang Gerakan Pramuka,  sebagai pengganti Keppres No 238  tahun 1961,  yang dinilai telah tidak memadai.  Dari informasi  yang diperoleh, setidak-tidaknya ada empat topik  pokok  yang hangat diperdebatkan.  Pertama tentang  urgensi Gerakan Pramuka ,  sehingga memerlukan pengaturan   dalam bentuk undang-undang.  Kedua tentang urgensi UU Gerakan Pramuka ,  mengapa perlu diatur  secara khusus?  Ketiga tentang  kelembagaan  yang  mengelola pendidikan kepramukaan, apakah satu  atau beragam?  Keempat tentang  nama yang tepat untuk undang-undang , apakah  UU tentang Gerakan Kepanduan , UU tentang Kepramukaan  atau UU  tentang Gerakan Pramuka ?

Urgensi Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka  sebagaimana yang  dicetuskan oleh pendirinya Lord Baden Powell pada tahun 1907 di Inggeris adalah gerakan pendidikan nilai-nilai dan keterampilan  untuk kaum muda  yang diselenggarakan di alam terbuka dalam bentuk permainan berkelompok dalam satuan terpisah,  bersifat menantang dan   kompetitif  dibawah bimbingan orang dewasa, serta   bagi yang berhasil  diberikan tanda kecakapan.  Tujuan yang  ingin dicapai adalah membentuk karakter, menumbuhkan semangat kebangsaan serta meningkatkan keterampilan kaum muda  sebagai calon pemimpin bangsa .

Sebagai institusi pendidikan non-formal, peranan Gerakan Pramuka  dinilai sangat strategis.  Pada saat ini akibat pengaruh pelbagai faktor, telah terjadi perubahan nilai-nilai dalam kehidupan kaum muda, yang  karena dikelola secara salah, berdampak  negatif pada dua hal. Pertama, menimbulkan pelbagai masalah sosial kaum muda seperti meningkatnya angka kenakalan remaja, tawuran, penggunaan obat terlarang ,  aborsi serta   kriminalitas remaja. Kedua, menimbulkan pelbagai masalah kebangsaan kaum muda seperti  cinta tanah air, bela negara serta solidaritas sosial yang menurun tajam.

Menyadari apabila kedua masalah kaum muda ini tidak dapat diselesaikan akan berpengaruh negatif terhadap  kehidupan bangsa,  serta  kedua masalah  kaum muda ini sebenarnya dapat diatasi melalui  kegiatan kepramukaan, maka jelaslah  keberadaan dan eksistensi Gerakan Pramuka  sangat penting. Pengalaman dan pelbagai penelitian memang telah membuktikan bahwa kegiatan kepramukaan bukan saja dapat mencegah dan mengatasi pelbagai masalah kaum muda pada saat ini, tetapi  yang terpenting lagi dapat membentuk kaum muda yang diinginkan pada  masa depan.   

Urgensi UU Gerakan Pramuka

Setidak-tidaknya ada  empat  alasan utama kenapa UU tentang Gerakan Pramuka  perlu  segera disahkan.  Pertama ,  terkait dengan  pendidikan nilai-nilai umum yang berlaku universal seperti yang dirumuskan  oleh Lord  Baden Powell, serta  nilai-nilai khusus yang berlaku setempat, yang untuk Indonesia, untuk kesatuan dan persatuan haruslah Pancasila.  Agar penetapan Pancasila sebagai sumber nilai  pendidikan kepramukaan  dapat dipatuhi serta tidak menimbulkan perselisihan yang dapat mengancam kesatuan dan persatuan dalam penerapannya,  tentu perlu diatur dalam undang-undang .

Kedua,  terkait  dengan  materi dan metoda pendidikan kepramukaan  yang bersifat khas, yang  apabila berhasil   akan melahirkan peserta didik yang lebih militan. Untuk ini, pengalaman telah membuktikan apabila pendidikan  kepramukaan diselenggarakan oleh banyak pihak,  apalagi dengan latar belakang yang berbeda , akan melahirkan generasi muda militan dengan kesetiaan terhadap banyak pihak yang berbeda pula,  yang apabila dibiarkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan bangsa . Untuk menghindari terjadinya perpecahan,  harus ditetapkan  hanya ada satu lembaga yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Penetapan satu-satunya lembaga pendidikan tersebut,    untuk mencegah timbulnya pro kontra,   harus didukung oleh undang-undang.

Ketiga, terkait dengan tujuan utama pendidikan kepramukaan yakni   mempersiapkan kaum muda menjadi calon pemimpin bangsa, yang  sebenarnya  merupakan   tanggungjawab pemerintah. Pelaksanaanya memang dapat dilimpahkan kepada masyarakat, namun  sekalipun telah dilimpahkan,  bukan berarti pemerintah dapat berpangku tangan. Untuk hasil yang optimal, pemerintah tetap harus ber tanggungjawab,  yang  penetapannya, terutama yang terkait dengan  dukungan dana, tenaga dan sarana,  harus diatur dalam  undang-undang.

Keempat, dibanyak negara  undang-undang yang mengatur organisasi dan pendidikan kepramukaan telah lama dikenal.  Dari 150 negara yang tergabung dalam World Organization of Scout Movement (WOSM) yang berpusat di Genewa, hampir semuanya telah  memiliki undang-undang. Seyogiyanya Indonesia dengan jumlah anggota pramuka tidak kurang dari 17 juta,  dan yang terbesar di dunia,  juga memiliki undang-undang tersebut.

Kelembagaan  Gerakan Pramuka

Pada saat ini, di manapun  di dunia, organisasi yang bergerak dalam pendidikan kepramukaan di setiap negara  hanya ada satu.  Untuk Indonesia , organisasi tersebut, sejak tahun 1961 adalah  Gerakan Pramuka.  Pada pembahasan RUU tentang  Gerakan Pramuka, ada pendapat bahwa upaya  mempertahankan Gerakan Pramuka sebagai  satu-satunya  organisasi  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan  dianggap bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD  1945 tentang hak kebebasan untuk berserikat.  

Sesungguhnyalah adanya pendapat  yang  seperti ini  tidaklah tepat.  Paling tidak ada tiga alasan yang mendasarinya.  Pertama, inti pokok kelembagaan Gerakan Pramuka adalah Gugus-depan,  yakni tempat diselenggarakannya pendidikan kepramukaan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk mendirikan dan/atau bergabung dalam Gugus-depan.  Sesuai dengan ketentuan,  Gugus-depan terbuka untuk siapa saja, dan dapat didirikan serta diselenggarakan oleh siapa saja.  Dari uraian tentang  Gugus-depan ini, dan jika dikaitkan dengan  penetapan  Gerakan Pramuka    sebagai  satu-satunya  organisasi  yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan,  jelas adanya  penetapan tersebut sama sekali tidak  bertentangan dengan hak  kebebasan untuk berserikat.

Kedua, dalam kaitan dengan keberadaan kwartir, dapat dikemukakan bahwa kwartir  tidak akan ada kalau tidak ada Gugus-depan, serta pembentukan dan pemilihan pengurus kwartir dilakukan melalui musyawarah Gugus-depan serta kwartir  secara berjenjang  dan demokratis.   Dari uraian tentang kwartir ini dan jika  dikaitkan dengan penetapan  Gerakan Pramuka  sebagai  satu-satunya  organisasi  yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan,  sekali lagi jelas penetapan tersebut  sama sekali tidak  bertentangan dengan hak kebebasan untuk berserikat.

Ketiga,  secara organisatoris Gugus-depan  memang dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting, namun dalam kenyataannya Gugus-depan yang se-aspiratif dapat pula  dikoordinasikan secara vertikal pada tingkat Daerah dan Nasional, yakni dengan membentuk organisasi  otonum dalam naungan Gerakan Pramuka.  Bentuk pengorganisasian yang seperti ini jelas memberi kesempatan yang luas kepada pelbagai pihak  untuk  bebas berserikat.  Pada saat ini bentuk pengorganisasian yang seperti ini mulai banyak didirikan, seperti Pramuka Sekolah Islam Terpadu, Pramuka Sekolah Katholik dan/atau Pramuka Pondok Pesantren,  yang semuanya aktif berkreasi  dalam naungan Gerakan Pramuka.

Nama  Undang-undang

Ada tiga pemikiran tentang nama undang-undang yang diperdebatkan  yakni UU  tentang Kepanduan, UU tentang Kepramukaan serta UU tentang Gerakan Pramuka.  Kata pandu dalam artian “scout” (Inggeris) sebagai nama organisasi sejak tahun 1961 dengan  ditetapkannya Keppres No 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, tidak lagi dipergunakan, demikian pula halnya kata pandu sebagai nama kegiatan pendidikan,  yang sejak tahun 2003 dengan ditetapkannya UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juga mulai jarang dipergunakan. Untuk mudah diterima oleh masyarakat, terutama oleh kaum muda yang tidak lagi akrap dengan kata kepanduan,    disarankan nama undang-undang yang dihasilkan tidak menggunakan kata  pandu.

Tentang kata kepramukaan  dan Gerakan Pramuka ada  perbedaan yang cukup prinsipil. Kata kepramukaan menunjuk pada segala sesuatu yang terkait dengan pramuka, yakni orang-orang yang  menjadi anggota pramuka. Jika mengunakan kata kepramukaan sebagai nama undang-undang, maka pengaturan yang dapat dilakukan bersifat lebih  terbatas, karena hanya mengatur seputar kegiatan orang perorang saja. Atas dasar pemikiran seperti ini, untuk pengaturan yang optimal, disarankan tidak memakai kata kepramukaan sebagai nama undang-undang.

 Sedangkan kata Gerakan Pramuka menunjuk pada organisasi yang melaksanakan pendidikan kepramukaan. Dengan demikian jika menggunakan kata Gerakan Pramuka sebagai nama undang-undang, maka pengaturan  yang dilakukan akan   lebih luas, yakni mengatur segala sesuatu yang terkait dengan organisasi serta kegiatan yang dilakukan oleh organisasi, yakni tentang pendidikan kepramukaan.  Atas dasar pertimbangan yang seperti ini , dan juga karena mengandung nilai sejarah, disarankan  nama yang tepat untuk undang-undang yang sedang disusun adalah UU   tentang Gerakan Pramuka , bukan nama yang lainnya. .....

Daftar bacaan

1.    DPR RI : Draft UU Gerakan Pramuka : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta 2009

 

PEMBINAAN GENERASI MUDA MELALUI PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN UNTUK MENDUKUNG KAMPANYE ANTI HIV/AIDS


Azrul Azwar

Disampaikan pada  Power Forum “Getting to Zero 2015”,  Jakarta 25 Januari 2012

 

 

Pendahuluan

Data Kementerian Kesehatan pada bulan September 2011 menyebutkan bahwa jumlah kasus baru HIV  adalah sebanyak 15.589 kasus, serta jumlah kasus baru AIDS adalah sebanyak 1.805 kasus. Jika ditinjau dari golongan umur,  jumlah kasus baru HIV maupun AIDS  (proporsi komulatif 1987-2011) ditemukan terbanyak adalah pada kelompok umur 20-29 tahun

 

Temuan ini sangat merisaukan. Pertama, karena kasus HIV/AIDS bersifat mensensarakan dan mematikan. Kedua,  karena kelompok umur 20-29 tahun termasuk dalam golongan generasi muda (UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan). Menyadari bahwa generasi muda adalah  penentu masa depan bangsa, upaya apakah yang dapat dilakukan sehingga generasi muda tidak sampai terjangkit HIV/AIDS ?

 

Pengertian HIV/AIDS

HIV adalah  singkatan dari Human Immuno Deficiency Virus  yang apabila menyerang seseorang dapat menyebabkan penurunan  (defisiensi) kekebalan tubuh sehingga  orang tersebut rentan terhadap berbagai ragam infeksi. Penyakit-penyakit infeksi yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan,  yang apabila menyerang orang sehat  tidak  berbahaya ini  disebut infeksi oportunistik.

 

Sedangkan AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang  ditandai dengan  munculnya berbagai gejala serta terjangkitnya berbagai infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah terbukti sebagai penyebab AIDS. Seseorang yang terinfeksi  HIV, bila tidak mendapat pengobatan, akan menunjukkan tanda-tanda AIDS dalam waktu 8-10 tahun

 

Adapun gejala HIV ialah (1) sebagian besar tanpa gejala (2) beberapa mengalami deman,  gatal-gatal, nyeri sendi, dan pembengkakan pada limpa serta (3) sekalipun tanpa gejala,  seseorang yang terinfeksi HIV sangat mudah menularkan virus kepada orang lain. Sedangkan gejala AIDS ialah (1) tahap pertama,  tanpa gejala, jadi belum dikategorikan sebagai AIDS, (2) tahap kedua, infeksi kulit  dan saluran nafas  bagian atas yang sulit sembuh, (3) tahap ketiga,   diare kronis,  infeksi bakteri berat,  TBC paru, serta (4) tahap keempat, toksoplasmosis otak, kandidiasis saluran pernafasan, tenggorokan, dan  paru serta  sarkoma kaposi

 

Penularan HIV/AIDS

Seseorang tertular HIV/AIDS apabila terinfeksi HIV. HIV terdapat pada seluruh cairan tubuh penderita, tetapi yang dapat ditularkan hanya yang terdapat pada air mani, darah dan cairan vagina. Penularan HIV terjadi apabila:

1.    Berhubungan seksual dengan orang yang positif terinfeksi HIV (berganti-ganti pasangan seksual dapat meningkatkan kemungkinan terinfeksi HIV)

2.    Memakai jarum suntik bekas orang yang terinfeksi HIV

3.    Menerima transfusi darah yang tercemar HIV

4.    Di tularkan oleh ibu terinfeksi HIV kepada bayi selama hamil  dan persalinan (risiko 15-30%) atau menyusui (risiko 10-15%)

 

Selama kurun 5 tahun telah terjadi perubahan pola penularan HIV/AIDS di Indonesia.  Pada tahun  2006 (juni)  pola penularan adalah (1) heteroseksual, 38,5% (2)  homoseksual, 4,91 %, (3)  melalui alat suntik,  54,4 %, (4) penularan perinatal, 2,16 % (5) transfuni darah, 0%, serta 16,9 % kasus AIDS baru adalah perempuan. Sedangkan pada tahun 2011 (juni)  pola penularan adalah (1)  heteroseksual, 76,3%, (2) homoseksual, 2,2 %, (3) melalui alat suntik, 16,3%, (4) penularan perinatal, 4,7 %, (5) transfusi darah,  0,2%  serta 35,1%  kasus AIDS baru adalah perempuan

 

Populasi kunci menentukan keberhasilan program, dan karenanya perlu diikutsertakan secara aktif dalam penanggulangan HIV dan AIDS, baik bagi dirinya maupun orang lain adalah :

1.    Orang berisiko tertular atau rawan tertular karena perilaku seksual berisiko yang tidak terlindung atau  bertukar alat suntik tidak steril

2.    Orang yang karena pekerjaan dan lingkungannya rentan terhadap penularan HIV, seperti buruh migran, pengungsi dan generasi muda

3.    ODHA yakni orang yang sudah terinfeksi HIV

 

Pada waktu mengembangkan serta melaksanakan tindakan penanggulangan HIV/AIDS, pertimbangan dasar yang dipakai adalah

1.    Mengutamakan  cakupan luas untuk meningkatkan akses informasi, layanan pencegahan, dukungan serta pengobatan

2.    Mengutamakan kegiatan  dengan  efektivitas tinggi, yang mampu mengurangi infeksi baru dan meningkatkan mutu hidup ODHA

3.    Keberlanjutan dalam arti meningkatkan kemandirian program secara pribadi, kelompok dan nasional

4.    Mengacu pada  prinsip HAM untuk menciptakan upaya penanggulangan yang inklusif, etis dan manusiawi

5.    Menghilangkan stigma, diskriminasi, ketimpangan dan ketidak setaraan jender

6.    Pengembangan lingkungan, sistem dan kegiatan yang mendukung ODHA dan upaya penanggulangan

 

Pada saat ini Pemerintah telah mengembangan tindakan pengobatan dan perawatan yang mencakup pelayanan konseling, tes HIV, pencegahan penularan HIV, pemberian nutrisi, pengobatan penyakit infeksi menular seksual (IMS), pencegahan dan perawatan infeksi oportunistik, pemberian obat antiretroviral (ARV) serta  menjaga kesehatan umum. Obat yang dipergunakan  dan telah terdaftar dalam Daftar Obat Esensial WHO sebanyak 12 obat ARV,  tetapi belum satupun yang sepenuhnya dapat menembuhkan HIV/AIDS. Kombinasi yang tepat beberapa obat ARV dapat memperlambat reproduksi HIV, kerusakan sistem kekebalan tubuh serta  awal terjadinya AIDS

 

 

            Kebijakan penanggulangan dampak buruk  yang diutamakan Pemerintah seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesra No. 2 Tahun 2007 mencakup:

1.    Penjangkauan dan pendampingan

2.    Komunikasi informasi dan edukasi

3.    Pendidikan sebaya

4.    Konseling perubahan perilaku

5.    Konseling dan testing HIV sukarela (VCT)

6.    Program penyucihamaan

7.    Layanan jarum dan alat suntik steril

8.    Pemusnahan peralatan suntik bekas

9.    Layanan terapi pemulihan ketergantungan narkoba

10. program terapi rumatan metadon

11. Perawatan, dukungan dan pengobatan (CST)

12. Pelayanan kesehatan dasar.

 

Sedangkan kebijakan pencegahan yang diterapkan terkait dengan upaya agar seseorang tidak terinfeksi HIV yakni (1) Melakukan hubungan seksual monogami, (2) Berpantang seks, seks non-penetratif atau menggunakan  kondom (pria atau wanita) bila salah satu pasangan telah terinfeksi HIV, atau tidak pasti pasangannya bebas infeksi HIV, (3) Bila menggunakan narkoba suntikan, gunakan alat suntik sekali pakai,  atau yang dapat disterilkan, serta (4) Menggunakan darah dan produk darah  yang bebas  HIV (hasil tes negatif)

 

 

Pencegahan bagi generasi muda

Generasi muda, karena sifat yang dimilikinya, suka berpetualang, termasuk petualangan seks. Untuk mencegah agar tidak sampai terinfeksi HIV, kecuali melakukan tindakan pencegahan standar,  seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, juga dipandang untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan tambahan. Dua diantaranya yang terpenting adalah:

1.    Mengisi masa senggang (leisure time) generasi muda  dengan kegiatan yang bermanfaat, sehingga tidak ada waktu untuk  melakukan kegiatan tercela

2.    Membentuk karakter  generasi muda agar memiliki kepribadian, watak dan akhlak mulia, sehingga terbebas dari melakukan kegiatan tercela

 

 

Gerakan Pramuka

Untuk dapat mengisi masa senggang generasi muda dengan kegiatan yang bermanfaat serta membentuk  generasi muda yang berkarakter banyak hal  dapat dilakukan. Salah satu diantaranya yang sangat menjanjikan adalah mengikutsertakan generasi muda tersebut secara aktif dalam Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan non  formal yang mencakup pendidikan nilai-nilai serta keterampilan.

 

Dengan diselenggarakannya pendidikan kepramukaan yang mencakup nilai-nilai dan keterampilan tersebut, baik di Gugusdepan maupun  di Satuan Karya Pramuka, di satu pihak dapat mengisi masa senggang kaum muda dengan pelbagai kegiatan yang positif, dan di pihak lain  akan dapat diharapkan terbentuknya  karakter kaum muda sebagai calon pemimpin bangsa yang tangguh. Keduanya jelas akan berperanan besar dalam melindungi generasi muda dari kemungkinan terjangkit HIV/AIDS.

 

Perlindungan yang dimaksud,  dalam jangka pendek,  terkait dengan pengisian masa senggang dengan pelbagai kegiatan yang positif, Sedangkan dalam jangka panjang,  terkait dengan pembentukan karakter generasi muda yang tangguh. Keduanya apabila dapat dicapai akan menentukan pencapaian ‘getting to zero 2015’ sebagaimana yang dicanangkan oleh Joint UN Programs on HIV/AIDS

 

 

Daftar bacaan

1.    Kementerian Kesehatan RI: laporan kasus HIV/AIDS di Indonesia sampai  dengan September 2011, Kemenkes, Jakarta, 2011

2.   Komisi Penanggulangan AIDS Nasional : Rangkuman Eksekutif Upaya  Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia 2006 - 2011:
 
3. Laporan 5 Tahun Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 75/2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, jakarta Oktober 2011

STRATEGI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA DALAM MEMPERLUAS PARTISIPASI SEKTOR DALAM PENGEMBANGAN SATUAN KARYA PRAMUKA


Azrul Azwar

Disampaikan pada Rapat  Koordinasi Lintas Sektor dan Provinsi Tahun 2011 Menpora, Bandung 7 April 2011

 

 

Pendahuluan

Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan non formal, bersifat sukarela, non politik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku bangsa dan agama. Gerakan ini dibentuk berdasarkan Keppres No 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 melalui fusi lebih dari 60 organisasi kepanduan di Indonesia. Pasda saat ini dasar hukum Gerakan Pramuka telah lebih diperkuat yakni dengan keluarnya  UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

 

Pendidikan kepramukaan adalah pendidikan non formal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan diselenggarakan menurut metoda kepramukaan. Nilai-nilai  kepramukaan  yang dimaksud disini adalah  TriSatya dan Dasa Darma. Sedangkan metoda kepramukaan  yang dimaksud disini adalah belajar interaktif dan progresif  dialam terbuka dengan bimbingan orang dewasa. Adapun tujuan pendidikan kepramukaan ialah :

1.    Membentuk karakter kaum muda sehingga memiliki watak, keperibadian dan akhlak mulia

2.    Menanamkan semangat kebangsaan agar kaum muda  cinta tanah air dan memiliki semangat bela negara

3.    Membekali kaum muda dengan berbagai kecakapan hidup  (life skill)

 

Materi pendidikan kepramukaan sangat terkait dengan tujuan yang ingin dicapai. Untuk dapat mencapai terbentuknya  karakter dan semangat kebangsaan materi pendidikan yang disampaikan adalah  Nilai-nilai kepramukaan. Sedangkan untuk pembekalan kaum muda,  materi pendidikan yang disampaikan adalah pedlbagai keterampilan  kepramukaan

 

Keterampilan kepramukaan dibedakan atas dua macam. Pefrtama, keterampilan umum, mencakup berbagai bidang  untuk semua anggota, sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya. Kedua, keterampilan khusus, mencakup satu bidang tertentu untuk semua anggota, sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya

 

            Penyelenggara pendidikan keteramplan  umum dan khusus untuk semua kelompok umur diselenggarakan oleh Gugus Depan. Sedangkan penyelenggara pendidikan keterampilan  khusus untuk anggota Pramuka Penegak dan Pandega diselenggarakan oleh Satuan Karya (Saka) Pramuka

 

Satuan karya Pramuka

            Satuan karya Pramuka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kecakapan tertentu. Tiap Saka memiliki beberapa Krida yakni satuan terkecil dalam Saka yang mendalami kecakapan tertentu. Pada saat ini ada 8 saka yang dikenal yakni  Saka Bayangkara, Saka Dirgantara, Saka  Bahari, Saka  Wira Kartika, Saka Wanabakti,. Saka Taruna Bumi, Saka Bakti Husada serta Saka Kencana

 

Tiap Saka memiliki beberapa Krida, dan tiap Krida memiliki beberapa keterampilan yang pencapaiannya melalui penerapan Sistem Tanda Kecakapan Khusus (Sistem TKK) dan pemberian Tanda Kecakapan Khusus (TKK). Sistem TKK adalah sistem belajar mengajar dengan menerapkan metoda kepramukaan untuk mencapai satu keterampilan  khusus . Sedangkan TKK adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan sikap dan usaha seorang Pramuka dibidang tertentu sesuai dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohaninya

 

            Pendidikan keterampilan oleh Saka Pramuka, dalam batas-batas tertentu telah memberikan hasil yang menggembirakan. Jumlah keterampilan khusus serta jumlah pramuka Penegak dan Pandega yang menguasai  keteramplan khusus terus meningkat. Pada masa mendatang  untuk mengatasi  masalah  pengangguran, pendidikan keterampilan  yang semula bersifat generalis horizontal  akan diarahkan kepada pendidikan  keterampilan bersifat spesialis vertikal sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan (jobs creation)  secara mandiri

 

Sekalipun penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. termasuk pendidikan keteramplan,  menjadi tanggung jawab  Gerakan Pramuka, namun untuk diperolehnya hasil yang lebih optimal,  sering mengikutsertakan pelbagai pihak terkait. Pihak-pihak yang dimaksud adalah  Masyarakat, Swasta serta Pemerintah.  Khusus untuk keikutsertaan Pemerintah, dukungan yang diberikan lazimnya mencakup tiga hal pokok  yakni dukungan sumber daya, dukungan pendampingan program serta dukungan legislasi

 

Strategi perluasan partisipasi sektoral

Khusus untuk pendidikan keterampilan yang diselenggarakan oleh Saka,  karena menghasilkan keterampilan yang bersifat khusus,  dukungan diharapkan pula dapat  diberikan oleh sektor pemerintah terkait. Setiap sektor dalam pemerintahan,  pasti memiliki program yang terkait dengan pembinaan kaum muda. Disini program terkait kaum muda tersebut dilaksanakan melalui konsep ke-Saka-an.

 

Untuk diperolehnya partisipasi Sektor terkait dalam pelaksanaan pendidikan keterampilan khusus kepremukaan yang sebesar-besarnjya , ada beberapa langkah yang pokok harus dilakukan, yakni  (1) menetapkan  keterampilan  khusus yang perlu dikembangkan melalui konsep Saka,  (2) mengidentifikasi  sektor pemerintah terkait, sosialisasi, serta mensepakati pembentukan Saka, (3) menyusun, menyelenggarakan dan menilai secara berkala pelaksanaan program kerja Saka, mencakup kemampuan meningkatnya keterampilan kaum muda, kemampuan  membantu pelaksanaan dan pencapaian tujuan sektor pemerintah  serta besarnya  manfaat yang diperoleh  masyarakat

 

            Untuk menjamin keberhasilan pelatihan keterampilan keperamukaan, khususnya keterampilan yang bersifat khusus, harus dapat dilakukan perluasan partisipasi Sektoral yang akan diajak untuk melaksanakan pendidikan keterampian khusus kepramukaan. Untuk ini ada empat  strategi pokok yang dapat dilakukan, yakni :

1.    Mengutamakan pelaksanaan program yang membantu percepatan pencapaian tujuan program sektoral

2.    Program tersebut tercantum sebagai salah satu program kerja (prioritas) sektoral

3.    Program yang dilaksanakan menghasilkan kecakapan (juga nilai-nilai) yang dapat segera dimanfaatkan oleh kaum muda

4.    Pelaksanaan program dengan memanfaatkan seluas-luasnya sumber daya sektoral yang sudah tersedia

 

Penutup

Salah satu tujuan Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan yang bersifat non formal adalah menambah keterampilann anggota Pramuka. Keteramplan  pramuka dibedakan atas keterampilan  umum dan keterampilan  khusus. Untuk terselenggaranya pelatihan keterampilan  khusus bagi pramuka Penegak dan Pandega dibentuk Satuan Karya Pramuka

 

Dalam batas-batas tertentu pendidikan keteramplan  khusus oleh Saka telah memberikan hasil yang menggembirakan. Pada masa mendatang untuk turut mengasti masalah pengangguran, pendidikan  keterampilan  Pramuka akan lebih diarahkan pada kemampuan membuka peluang kerja (jobs creation) .

 

Untuk terselenggaranya pelbagai program pendidikan tersebut perlu dijalin kerja sama dengan pelbagai pihak, termasuk dari pemerintah. Strategi yang dipakai untuk perluasan partisipasi sektor pemerintah adalah mengutamakan program yang mempercepat tercapainya tujuan program sektoral

 

Daftar bacaan

 

1.    Kwarnas:  Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007

2.    Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007

3.    Kwarnas : Peraturan Pelaksanaan Satuan Karya Gerakan Pramuka, Jakarta 2002.

 

 

-00-