Azrul Azwar
Disampaikan pada
Diskusi Wartawan DPR, Jakarta 28 September 2010
Dalam beberapa minggu terakhir ini DPR bersama
Pemerintah sedang membahas RUU tentang
Gerakan Pramuka, sebagai pengganti
Keppres No 238 tahun 1961, yang dinilai telah tidak memadai. Dari informasi
yang diperoleh, setidak-tidaknya ada empat topik pokok
yang hangat diperdebatkan.
Pertama tentang urgensi Gerakan
Pramuka , sehingga memerlukan
pengaturan dalam bentuk undang-undang. Kedua tentang urgensi UU Gerakan Pramuka
, mengapa perlu diatur secara khusus? Ketiga tentang kelembagaan
yang mengelola pendidikan
kepramukaan, apakah satu atau beragam? Keempat tentang nama yang tepat untuk undang-undang ,
apakah UU tentang Gerakan Kepanduan , UU
tentang Kepramukaan atau UU tentang Gerakan Pramuka ?
Urgensi Gerakan
Pramuka
Gerakan Pramuka sebagaimana yang dicetuskan oleh pendirinya Lord Baden Powell pada
tahun 1907 di Inggeris adalah gerakan pendidikan nilai-nilai dan
keterampilan untuk kaum muda yang diselenggarakan di alam terbuka dalam bentuk
permainan berkelompok dalam satuan terpisah,
bersifat menantang dan kompetitif
dibawah bimbingan orang dewasa, serta bagi yang berhasil diberikan tanda kecakapan. Tujuan yang
ingin dicapai adalah membentuk karakter, menumbuhkan semangat kebangsaan
serta meningkatkan keterampilan kaum muda
sebagai calon pemimpin bangsa .
Sebagai institusi pendidikan
non-formal, peranan Gerakan Pramuka
dinilai sangat strategis. Pada
saat ini akibat pengaruh pelbagai faktor, telah terjadi perubahan nilai-nilai dalam
kehidupan kaum muda, yang karena dikelola
secara salah, berdampak negatif pada dua
hal. Pertama, menimbulkan pelbagai masalah sosial kaum muda seperti meningkatnya
angka kenakalan remaja, tawuran, penggunaan obat terlarang , aborsi serta
kriminalitas remaja. Kedua, menimbulkan
pelbagai masalah kebangsaan kaum muda seperti
cinta tanah air, bela negara serta solidaritas sosial yang menurun tajam.
Menyadari apabila kedua
masalah kaum muda ini tidak dapat diselesaikan akan berpengaruh negatif
terhadap kehidupan bangsa, serta kedua
masalah kaum muda ini sebenarnya dapat
diatasi melalui kegiatan kepramukaan,
maka jelaslah keberadaan dan eksistensi Gerakan
Pramuka sangat penting. Pengalaman dan
pelbagai penelitian memang telah membuktikan bahwa kegiatan kepramukaan bukan
saja dapat mencegah dan mengatasi pelbagai masalah kaum muda pada saat ini,
tetapi yang terpenting lagi dapat
membentuk kaum muda yang diinginkan pada masa depan.
Urgensi UU Gerakan Pramuka
Setidak-tidaknya
ada empat alasan utama kenapa UU tentang Gerakan
Pramuka perlu segera disahkan. Pertama ,
terkait dengan pendidikan nilai-nilai
umum yang berlaku universal seperti yang dirumuskan oleh Lord Baden Powell, serta nilai-nilai khusus yang berlaku setempat, yang
untuk Indonesia, untuk kesatuan dan persatuan haruslah Pancasila. Agar
penetapan Pancasila
sebagai sumber nilai pendidikan kepramukaan dapat dipatuhi serta tidak menimbulkan
perselisihan yang dapat mengancam kesatuan dan persatuan dalam penerapannya, tentu perlu diatur dalam undang-undang .
Kedua, terkait
dengan materi dan metoda pendidikan
kepramukaan yang bersifat khas, yang apabila berhasil akan melahirkan peserta didik yang lebih
militan. Untuk ini, pengalaman
telah membuktikan apabila pendidikan kepramukaan diselenggarakan oleh banyak pihak,
apalagi dengan latar belakang yang berbeda
, akan melahirkan generasi muda militan dengan kesetiaan terhadap banyak pihak yang
berbeda pula, yang apabila dibiarkan
dapat mengancam kesatuan dan persatuan bangsa .
Untuk menghindari terjadinya perpecahan, harus ditetapkan hanya ada satu lembaga yang dibenarkan
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Penetapan satu-satunya lembaga pendidikan
tersebut, untuk mencegah timbulnya pro kontra, harus didukung oleh undang-undang.
Ketiga,
terkait dengan tujuan utama pendidikan kepramukaan yakni mempersiapkan
kaum muda menjadi calon pemimpin bangsa, yang sebenarnya merupakan tanggungjawab
pemerintah. Pelaksanaanya memang dapat dilimpahkan kepada masyarakat, namun sekalipun telah dilimpahkan, bukan berarti pemerintah dapat berpangku
tangan. Untuk hasil yang optimal, pemerintah tetap harus ber tanggungjawab, yang
penetapannya, terutama yang terkait dengan dukungan dana, tenaga dan sarana, harus diatur dalam undang-undang.
Keempat,
dibanyak negara undang-undang yang
mengatur organisasi dan pendidikan kepramukaan telah lama dikenal. Dari 150 negara yang tergabung dalam World
Organization of Scout Movement (WOSM) yang berpusat di Genewa, hampir semuanya
telah memiliki undang-undang.
Seyogiyanya Indonesia dengan jumlah anggota pramuka tidak kurang dari 17 juta, dan yang terbesar di dunia, juga memiliki undang-undang tersebut.
Kelembagaan Gerakan Pramuka
Pada
saat ini, di manapun di dunia,
organisasi yang bergerak dalam pendidikan kepramukaan di setiap negara hanya ada satu. Untuk Indonesia , organisasi tersebut, sejak
tahun 1961 adalah Gerakan Pramuka. Pada pembahasan RUU tentang Gerakan Pramuka, ada pendapat bahwa upaya mempertahankan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya
organisasi yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan dianggap
bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak kebebasan untuk berserikat.
Sesungguhnyalah adanya
pendapat yang seperti ini tidaklah tepat. Paling tidak ada tiga alasan yang
mendasarinya. Pertama, inti pokok kelembagaan
Gerakan Pramuka adalah Gugus-depan, yakni tempat diselenggarakannya pendidikan
kepramukaan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk mendirikan
dan/atau bergabung dalam Gugus-depan.
Sesuai dengan ketentuan,
Gugus-depan terbuka untuk siapa saja, dan dapat didirikan serta
diselenggarakan oleh siapa saja. Dari
uraian tentang Gugus-depan ini, dan jika
dikaitkan dengan penetapan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya
organisasi yang dibenarkan menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan, jelas adanya penetapan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hak kebebasan untuk berserikat.
Kedua, dalam kaitan dengan
keberadaan kwartir, dapat dikemukakan bahwa kwartir tidak akan ada kalau tidak ada Gugus-depan,
serta pembentukan dan pemilihan pengurus kwartir dilakukan melalui musyawarah
Gugus-depan serta kwartir secara
berjenjang dan demokratis. Dari
uraian tentang kwartir ini dan jika
dikaitkan dengan penetapan Gerakan Pramuka sebagai
satu-satunya organisasi yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan, sekali lagi jelas penetapan
tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hak kebebasan untuk
berserikat.
Ketiga, secara organisatoris Gugus-depan memang dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting,
namun dalam kenyataannya Gugus-depan yang se-aspiratif dapat pula dikoordinasikan secara vertikal pada tingkat
Daerah dan Nasional, yakni dengan membentuk organisasi otonum dalam naungan Gerakan Pramuka. Bentuk pengorganisasian yang seperti ini jelas
memberi kesempatan yang luas kepada pelbagai pihak untuk bebas
berserikat. Pada saat ini bentuk
pengorganisasian yang seperti ini mulai banyak didirikan, seperti Pramuka
Sekolah Islam Terpadu, Pramuka Sekolah Katholik dan/atau Pramuka Pondok
Pesantren, yang semuanya aktif
berkreasi dalam naungan Gerakan Pramuka.
Nama Undang-undang
Ada tiga pemikiran tentang
nama undang-undang yang diperdebatkan yakni UU tentang Kepanduan, UU tentang Kepramukaan
serta UU tentang Gerakan Pramuka. Kata
pandu dalam artian “scout” (Inggeris) sebagai nama organisasi sejak tahun 1961 dengan ditetapkannya Keppres No 238 tahun 1961
tentang Gerakan Pramuka, tidak lagi dipergunakan, demikian pula halnya kata
pandu sebagai nama kegiatan pendidikan, yang
sejak tahun 2003 dengan ditetapkannya UU No 20 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, juga mulai jarang dipergunakan. Untuk mudah diterima oleh masyarakat,
terutama oleh kaum muda yang tidak lagi akrap dengan kata kepanduan, disarankan nama undang-undang yang dihasilkan tidak
menggunakan kata pandu.
Tentang kata kepramukaan dan Gerakan Pramuka ada perbedaan yang cukup prinsipil. Kata
kepramukaan menunjuk pada segala sesuatu yang terkait dengan pramuka, yakni
orang-orang yang menjadi anggota pramuka.
Jika mengunakan kata kepramukaan sebagai nama undang-undang, maka pengaturan yang
dapat dilakukan bersifat lebih terbatas,
karena hanya mengatur seputar kegiatan orang perorang saja. Atas dasar
pemikiran seperti ini, untuk pengaturan yang optimal, disarankan tidak memakai
kata kepramukaan sebagai nama undang-undang.
Sedangkan kata Gerakan Pramuka menunjuk pada
organisasi yang melaksanakan pendidikan kepramukaan. Dengan demikian jika
menggunakan kata Gerakan Pramuka sebagai nama undang-undang, maka pengaturan yang dilakukan akan lebih
luas, yakni mengatur segala sesuatu yang terkait dengan organisasi serta
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi, yakni tentang pendidikan kepramukaan. Atas dasar pertimbangan yang seperti ini , dan
juga karena mengandung nilai sejarah, disarankan nama yang tepat untuk undang-undang yang
sedang disusun adalah UU tentang Gerakan Pramuka , bukan nama yang lainnya.
.....
Daftar
bacaan
1. DPR
RI : Draft UU Gerakan Pramuka : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta 2009