Sabtu, 06 Juli 2013

UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA


Azrul Azwar

Ketua Kwartir Nasional

 

 

PENDAHULUAN

         Untuk mengatasi kelesuan kegiatan kepramukaan  yang telah berlangsung sejak satu dasa warsa terakhir, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Aggustus 2006,  mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Adapun yang dimaksud dengan revitalisasi Gerakan Pramuka adalah upaya pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan terencana untuk memperkokoh eksistensi organisasi serta meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka. Untuk terlaksananya revitalisasi tersebut, banyak upaya yang harus dilakukan. Salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang amat strategis adalah menyusun UU Gerakan Pramuka

 

            Dibanyak negara, adanya UU khusus yang mengatur gerakan kepanduan atau gerakan kepramukaan, telah terbukti bukan saja dapat memperkokoh eksistensi organisasi, tetapi yang terpenting adalah dapat meningkatkan pelaksanaan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka,  sebagai wadah pendidikan watak, keperibadian dan budi pekerti generasi muda.

 

          Untuk dapat menyusun UU Gerakan Pramuka yang dimaksud, banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu  diantaranya yang dinilai mempunyai peranan penting ialah adanya  kejelasan jawaban terhadap tiga pertanyaan  pokok sebagai berikut:

1.    Apakah urgensi Gerakan Pramuka,  sehingga memerlukan pengaturan dalam bentuk UU?

2.    Apa urgensi UU Gerakan Pramuka,  sehingga perlu ditetapkan secara  tersendiri?

3.    Substansi pokok apa saja yang harus tercantum dalam UU Gerakan Pramuka?

 

 

URGENSI GERAKAN PRAMUKA

Telah sama diketahui bahwa generasi muda adalah potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang harus dibina agar memiliki watak, kepribadian dan budi pekerti yang handal,   sehingga bersama dengan pelbagai potensi masyarakat lainnya, dapat bekerjasama bahu-membahu mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Sayangnya sebagai akibat terjadinya perubahan pada lingkungan strategis yang bersifat multidimensi, menimbulkan banyak masalah di kalangan generai muda. Kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme, budi pekerti,  moral dan etika generasi muda Indonesia pada saat ini, menurun dengan tajam,  yang apabila dibiarkan akan mengancam eksistensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Untuk mengatasi pelbagai masalah ini, banyak hal yang harus dilakukan. Salah satu diantaranya adalah melibatkan generasi muda agar aktif dalam kegiatan kepramukaan. Sejarah dan pelbagai penelitian telah membuktikan bahwa keterlibatan generasi muda secara aktif dalam Gerakan Pramuka,  bukan saja dapat mengatasi pelbagai masalah generasi muda,  tetapi juga membentuk watak, kepribadian dan budi pekerti generasi muda yang handal sebagai pemimpin bangsa yang tangguh di masa depan.

 

Untuk tercapainya hasil pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan yang seperti ini, mantapnya organisasi, serta terselenggaranya peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka menjadi sangat penting. Terselenggaranya   pendidikan kepramukaan,  yang merupakan  pendidikan nonformal,  jelas  merupakan suplemen dan komplemen terhadap penyelenggaran pendidikan formal di sekolah,  dan/ataupun  pendidikan informal di lingkungan keluarga,  yang sifatnya sangat penting serta tidak tergantikan,  dalam upaya membentuk watak, kepribadian serta  budi pekerti generasi muda.

 

.

URGENSI UU GERAKAN PRAMUKA

Telah disebutkan bahwa Gerakan Pramuka merupakan gerakan pendidikan nonformal yang mengutamakan pendidikan nilai untuk membentuk watak, kepribadian dan budi pekerti generasi muda sebagai kader bangsa di masa depan. Pendidikan nilai tersebut memuat nilai-nilai yang bersifat umum yang  telah diterima secara universal,  serta nilai-nilai yang bersifat khusus, yang untuk Indonesia,  sesuai dengan filosofi dan ideologi bangsa,  harus berdasarkan Pancasila.

 

Disinilah letak masalahnya, karena sejalan dengan berkembangnya semangat demokratisasi, ada kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat tentang penetapan Pancasila sebagai nilai-nilai khusus yang dimaksud. Untuk menghindari  terjadinya  perpecahan dan disintegrasi bangsa, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan,  kecuali menetapkan UU yang menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya sumber nilai  dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia.

 

Selanjutnya, pembentukan watak, kepribadian dan budi pekerti generasi muda, yang penting artinya bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebenarnya merupakan tanggungjawab Negara,  yang dalam pelaksanaannya  memang harus mengikutsertakan peran aktif semua pihak. Untuk hasil yang optimal, pengikutsertaan semua pihak tersebut, khususnya Gerakan Pramuka,  harus ditetapkan dengan  UU. Di banyak Negara, pengaturan melalui UU yang seperti ini telah lama dikenal. Seyogiyanya, untuk Indonesia,  sebagai negara dengan jumlah anggota Gerakan Pramuka terbesar di dunia,  memiliki pula UU tersebut.

 

Lebih lanjut, sejarah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah memberikan pengajaran yang sangat berharga,  bahwa kepentingan individu dan kelompok sering mengalahkan kepentingan bersama, yang dalam rangka pembentukan  watak, kepribadian dan budi pekerti kaum muda sebagai kader bangsa di masa depan, tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu,  untuk kepentingan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pembentukan watak, kepribadian dan budi pekerti kaum muda  melalui pendidikan kepramukaan, harus ditetapkan tidak boleh dilakukan  oleh banyak kelompok, melainkan  hanya oleh Gerakan Pramuka,  dan untuk kepastian hukumnya harus ditetapkan melalui UU.

 

Karena sesungguhnyalah. pembentukan watak, kepribadian dan budi pekerti kaum muda melalui pendidikan kepramukaan,  menjanjikan lahirnya kader bangsa yang tangguh, handal, mandiri, dan militan. Apabila pembentukan tersebut diselenggarakan oleh banyak organisasi, sekalipun telah berikrar memiliki dasar yang sama, tetap dapat melahirkan kaum muda yang memiliki sikap, perilaku dan kesetiaan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berbeda, yang apabila sampai terjadi,  akan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mencegah munculnya  keadaan  yang tidak diinginkan ini,  adanya UU yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan di Indonesia, sangat diperlukan..

 

 

SUBSTANSI POKOK UU GERAKAN PRAMUKA

            Untuk mendapatkan manfaat yang  optimal dari keberadaan UU Gerakan Pramuka,  perlulah ditetapkan substansi pokok yang tercantum dalam UU Gerakan Pramuka. Mempelajari UU serupa yang dimiliki oleh pelbagai negara, substansi pokok tersebut setidak-tidaknya ada lima macam,  yakni (1) Sistem Pendidikan Kepramukaan, (2) Organisasi dan Keanggotaan Gerakan Pramuka, (3) Pendapatan  dan Kekayaan Gerakan Pramuka, (4)  Tugas dan Kewajiban Pemerintah serta Masyarakat, serta (5) Pengawasan dan Sanksi.

 

1.   Sistem Pendidikan Kepramukaan

Pencantuman  Sistem Pendidikan Kepramukaan  sebagai salah satu substansi pokok dalam UU Gerakan Pramuka dipandang penting, bukan saja untuk dipakai sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, tetapi yang terpenting lagi adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Pencantuman Pancasila sebagai sumber nilai dalam pengembangan dan pelaksanaan Sistem Pendidikan Kepramukaan, dipandang mutlak, yang kesemuanya harus tercermin serta mewarnai perumusan tujuan, pengembangan materi serta  pengembangan metode pendidikan kepramukaan.

 

Dengan dicantumkannya Pancasila sebagai sumber nilai Sistem Pendidikan Kepramukaan, maka rumusan tujuan, materi serta metode pendidikan kepramukaan di Indonesia, adalah khas Indonesia. Disebutkan, tujuan pendidikan kepramukaan  adalah membantu mengembangkan sumberdaya kaum muda yang mencakup mental, moral, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan intelektual, dan fisiknya untuk disiapkan sebagai kader pemimpin bangsa masa depan yang beriman, bertaqwa,  berilmu-pengetahuan, dan bermoral Pancasila.

 

Rumusan materi pendidikan, yang diuraikan dalam Prinsip Dasar Kepramukaan serta Kode Kehormatan Pramuka, juga bersifat khas Disebutkan Prinsip Dasar Kepramukaan mencakup empat hal pokok yakni (1) iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) peduli terhadap bangsa dan tanah air, mengamalkan pancasila, serta peduli terhadap sesama hidup dan alam seisinya, (2) peduli terhadap diri pribadinya, serta (4) taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. Sedangkan rumusan Kode Kehormatan Pramuka yang merupakan  kode etik atau pedoman berperilaku setiap anggota pramuka,  tertuang dalam  rumusan nilai-nilai seperti yang tercantum dalam Satya  dan Darma Pramuka.

 

Untuk metode pendidikan yang dilakukan di alam terbuka,  dalam bentuk belajar sambil bekarya berupa permainan yang menantang, pelaksanaannya harus menerapkan    sistem satuan terpisah,  antara  peserta didik putera dengan  peserta  didik puteri, serta penerapannya  harus sesuai dengan sistem among yakni prinsip-prinsip  kepemimpinan yang dibangun sesuai dengan latas belakang sosial budaya Indonesia, yakni  (1) ing ngarsa sung tulada, (2) ing madya mangun karsa, serta (3)  tutwuri handayani.

 

2.   Organisasi dan keanggotaan

Sama halnya dengan Sistem Pendidikan, pencantuman uraian tentang organisasi dan keanggotaan dalam UU Gerakan Pramuka dipandang penting untuk dipakai sebagai pedoman dan sekali gus juga sebagai perisai penyalahgunaan dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Hal pokok yang harus tercantum dalam UU Gerakan Pramuka  adalah menetapkan   Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang berwenang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di Indonesia.  Tujuan pencantuman ini bukan untuk melindungi kepentingan Gerakan Pramuka, melainkan sepenuhnya untuk kepentingan bangsa dan negara, yakni dalam rangka mencegah terjadinya perpecahan dan disintegrasi. masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Rerpublik Indonesia. Pencantuman Gerakan Pramuka sebagai suatu organisasi yang nonpemerintah,  bersifat sukarela, nondiskriminatif,  serta nonpartisan  adalah juga penting dalam rangka memperjelas status dan kedudukan Gerakan Pramuka,  ditengah-tengah pelbagai  organisasi kemasyarakatan lainnya.

 

Kecuali itu UU Gerakan Pramuka harus pula mencantumkan uraian tentang tugas pokok Gerakan Pramuka. Tugas pokok tersebut  adalah menyelenggarakan  pendidikan melalui kepramukaan bagi kaum muda di luar sekolah,  dengan tujuan untuk  membentuk dan membina watak, kepribadian dan budi pekerti generasi muda melalui (1) pembentukan kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) pembentukan sikap dan perilaku yang positif, (3) penguasaan keterampilan dan kecakapan, serta (4) pengembangan potensi yang ada di dalam diri  sehingga memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.

 

Pelaksanaan pelbagai tugas pokok dibebankan kepada rangkaian perangkat organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkat gugusdepan yang merupakan ujung tombak organisasi, sampai dengan tingkat kwartir,  baik yang berada di  Kecamatan, Kabupetan, Propinsi maupun di  Pusat, yang semuanya dilengkapi dengan pelbagai badan kelengkapan organisasi yang sesuai. Pada waktu menyelenggarakan  pelbagai tugas pokok tersebut, pedoman yang dipakai adalah  musyawarah untuk mufakat,  pimpinan kolektif, profesional,  transparan, akuntabel, serta memenuhi nilai-nilai tata laksana yang baik.

 

UU Gerakan Pramuka harus mencantumkan keanggotaan  Gerakan Pramuka yang terbuka bagi seluruh  anggota masyarakat,  tanpa membedakan keadaan sosial, tingkat pendidikan, suku bangsa, kepercayaan dan agama, serta  bersifat  sukarela. Keanggotaan Gerakan Pramuka dibedakan  atas tiga katagori yakni (1) Anggota Biasa, (2) Anggota Kehormatan,  serta (3) Pramuka Utama,  yang dalam hal ini adalah  Presiden sebagai kepala Negara. Anggota Biasa Gerakan Pramuka dibedakan atas dua kelompok. Pertama,  anggota muda yakni para peserta didik. Kedua,  anggota dewasa yang sebagian diantaranya bertanggung jawab mengelola organisasi (andalan), sedangkan sebagian lainnya sebagai pendidik di gugus depan (pembina).

 

3.    Pendapatan dan Kekayaan Gerakan Pramuka

       Untuk menjamin terselenggaranya tugas membina watak, kepribadian serta budi pekerti generasi muda yang diamanahkan oleh negara kepada Gerakan Pramuka, maka dalam UU Gerakan Pramuka harus dicantumkan,  bahwa salah satu sumber pendapatan dan kekayaan Gerakan Pramuka adalah Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara, baik pada tingkat pusat (APBN), maupun pada tingkat daerah (APBD).  Pendapatan dan kekayanan tersebut harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

.

4.     Tugas dan Kewajiban Pemerintah  serta Masyarakat

Dalam UU Gerakan Pramuka harus dicantumkan pula rincian tugas dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Untuk keberhasilan pendididikan kepramukaan, tugas yang diharapkan dari pemerintah (termasuk pemerintah daerah) adalah membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kecuali itu, Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menghormati, memenuhi, dan menjamin keberadaan dan keberlanjutan Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara Sistem Pendidikan Kepramukan.

 

Pelaksanaan dari tugas dan kewajiban pemerintah, terutama yang terkait dengan bimbingan, dilaksanakan bersama masyarakat melalui suatu wadah yang disebut dengan nama Majelis Pembimbing yang ada pada tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan, gugus depan  dan satuan karya. Tugas Majelis Pembimbing adalah memberikan bimbingan kepada organisasi Gerakan Pramuka dalam bentuk bantuan yang  bersifat nasihat tentang aspek organisatoris,  serta bantuan materiel dan finansial.

 

Sedangkan tugas dan kewajiban yang diharapkan dari  masyarakat adalah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan di lingkungannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun  tahap penilaian, serta menghormati, memenuhi, dan menjamin terselenggaranya Sistem Pendidikan Kepramukaan melalui berbagai dukungan, baik moral, material, dan dana, maupun pemikiran, bimbingan, dan nasihat.

 

5.   Pengawasan dan sanksi

Untuk terlaksanya pendidikan kepramukaan, UU Gerakan Pramuka harus mencantumkan aspek pengawasan dan sanksi. Aspek pengawasan dari pemerintah (termasuk pemerintah daerah) yang diharapkan adalah kewenangan melakukan pengawasan  terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka, diserahkan sepenuhnya serta menjadi kewenangan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sendiri. Tentu saja hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka harus dilaporkan dalam Musyawarah Gerakan Pramuka yang sesuai.

 

Pengaturan tentang sanksi yang tercantum dalam UU Gerakan Pramuka, diarahkan pada perlindungan Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal serta terselenggaranya pendidikan kepanduan di Indonesia. Oleh karenanya, setiap upaya yang  dapat mengganggu eksistensi Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah pendidikan kepanduan di Indonesia dan/atau yang menghambat terlaksananya fungsi, peran dan tanggungjawab Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal dalam membentuk watak, kepribadian dan budipekerti generasi muda, seyogiyanya dikenakan sanksi pidana dan perdata yang sesuai.

 

 

MANFAAT UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA

Apabila UU Gerakan Pramuka berhasil disahkan, banyak manfaat yang akan diperoleh, antara lain :

1.    memberikan landasan hukum dan sekaligus pedoman bagi semua pihak dalam menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka

2.    mendorong agar kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka dapat berlangsung lebih tertib, terarah, terkoordinasi, dan bermanfaat

3.    mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepramukaan sebagai pendukung pendidikan formal dan informal di Indonesia

4.    lebih menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan

5.    memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya mengembangkan pendidikan kepramukaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

 

PENUTUP

         Untuk mengatasi kelesuhan Gerakan Pramuka yang telah dirasakan sejak satu dasa warsa lalu, Presiden RI pada tanggal 14 Agustus 2006 mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Untuk suksesnya revitalisasi tersebut, banyak hal yang harus dilaksanakan. Salah satu diantaranya adalah tersusun serta disahkannya  Undang-Undang Gerakan Pramuka.

 

         Untuk dapat menyusun Undang-undang Kepramukaan yang dimaksud, ada tiga hal yang perlu perlu mendapatkan jawaban tuntas, yakni yang menyangkut tentang (1) urgensi Gerakan Pramuka,  sehingga memerlukan pengaturan dalam bentuk Undang-undang, (2) urgensi perlunya Undang-undang tersendiri untuk pengaturan Gerakan Pramuka, serta (3) substansi pokok yang harus  tercantum dalam Undang-undang Gerakan Pramuka.

 

DAFTAR BACAAN

1.    Azrul Azwar: Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta, 2008

2.    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Patah Tumbuh Hilang Berganti, 75 tahun kepanduan dan kepramukaan, Kwarnas, Jakarta, 1987

3.    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2007

4.    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Pidato Ka Kwarnas Dalam Rangka Peringatan Hari Pramuka ke 45, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2006

5.    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka, Jakarta 2008

6.    Robert Baden Powell : Scouting for Boys, Oxford University Perss, New York 2004

7.    Susilo Bambang Yudhoyono : Pidato Pengarahan Dalam Rangka Peringatan Hari Pramuka ke 45, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 2006

 

 

-00-

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar