Sabtu, 06 Juli 2013

REVITALISASI GUGUSDEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN DI PERGURUAN TINGGI


Azrul Azwar

Disampaikan pada Pertemuan Nasional Pramuka Perguruan Tinggi Makassar 14 November 2011

 

Pendahuluan

            Sebagai gerakan  pendidikan, Gerakan Pramuka mempunyai satuan pendidikan yang secara umum dibedakan atas dua macam. Pertama, gugusdepan yang dirikan di satuan pendidikan formal dan di komunitas. Kedua, Satuan Karya Pramuka, yang didirikan khusus untuk mendidik keterampilan khusus untuk peserta didik penegak dan pandega.

 

            Untuk terselanggaranya kegiatan pendidikan kepramukaan, kedua satuan pendidikan kepramukaan ini harus dapat dibina dan dikembangkan, sehingga tetap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

            Sesuai dengan stratifikasi satuan pendidikan  formal, gugusdepan pramuka ditemukan pada empat strata pendidikan, yakni di tingkat Sekolah Dasar, tingkat Sekolah Lanjutan Pertama, tingkat Sekolah Lanjutan Atas serta tingkat Perguruan Tinggi.

 

            Pada saat ini, sejalan dengan program revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 14 Agustus 2006 lalu, keempat strata gugusdepan ini juga sedang di revitalisasi. Khusus untuk Gugusdepan Perguruan Tinggi, upaya revitalisasi apa saja yang perlu mendapat perhatian?

 

 

Gugusdepan

Gugusdepan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Sebagai satuan pendidikan peran gugusdepan adalah sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Sedangkan sebagai satuan organisasi peran gugusdepan adalah sebagai  wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan

 

Tujuan didirikannya gugusdepan adalah untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional.

 

Ada lima tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Gugusdepan. Kelima tugas pokok tersebut adalah :

1.    Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka

2.    Menyelenggarakan pendidikan kepramukaan

3.    Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan

4.    Mengkoordinasikan kegiatan peserta didik

5.    Menyelenggarakan administrasi

 

Ada enam unsur pokok yang diperlukan untuk membentuk gugus depan. Keenam unsur pokok tersebut adalah

1.     Adanya peserta didik  yakni kaum muda berusia 7-24

2.     Adanya tenaga pendidik yakni anggota dewasa dengan persyaratan khusus, yang  disebut pembina

3.     Adanya tenaga pendidik yang menguasai materi pendidikan  yakni  nilai-nilai dan keterampilan kepramukaan

4.     Adanya tenaga pendidik yang menguasai metode pendidikan  kepramukaan yakni pendidikan dialam terbuka

5.     Adanya sarana  dan prasana pendidikan kepramukaan, termasuk bumi perkemahan

6.     Adanya tenaga pengelola pendidikan  yakni susunan pengurus Gugusdepan terdiri dari  Ketua, Mabigus, Dewan kehormakan, LPK

 

Untuk dapat membentuk Gugusdepan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan yang dimaksud adalah:

1.    Adanya sekelompok pemerakarsa yang bersekapat membentuk Gugusdepan

2.    Terpenuhinya ke enam unsur pokok Gugusdepan

3.    Mengajukan permohonan pengesahan berdirinya Gugusdepan ke Kwartir Cabang setempat

4.    Pengesahan oleh Kwartir Cabang dengan mendapatkan nomor Gugusdepan yang merupakan pengakuan formal dilengkapi oledh Identitas diri

 

            Gugusdepan secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Kedua gugusdepan yang dimaksud adalah :

1.    Gugusdepan berbasis satuan pendidikan : didirikan di lembaga pendidikan formal

2.    Gugusdepan berbasis Komunitas : didirikan di komunitas atas dasar kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain

 

 

Gugusdepan Perguruan Tinggi.

Sesuai dengan rentang umur peserta didik yakni antara  7 sampai dengan 25 tahun, Gugusdepan berbasis satuan pendidikan ditemukan pada 4 jenjang  pendidikan formal yakni Sekolah dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Lanjutan Atas serta Perguruan Tinggi.   Gugusdepan yang dibentuk di Perguruan Tinggi disebut Gugusdepan Perguruan Tinggi. Dibandingkan dengan Gugusdepan lainnya, Gugusdepan Perguruan Tinggi mempunyai nilai strategis karena :

1.    Peserta didik berada dalam usia pancaroba, lebih memerlukan pembekalan nilai-nilai

2.    Peserta didik berada dalam usia akan masuk lapangan kerja, lebih memerlukan  pembekalan keterampilan

3.    Peserta didik memiliki sifat kritis dan ingin mencoba, perlu diarahkan dan didayagunakan

4.    Sebagai wadah kelanjutan kaum mudah dalam ber-Pramuka

 

      Gugusdepan Perguruan Tinggi didirikan dengan maksud (1) menghimpun potensi civitas akademika dan komunitas di sekeliling menjadi anggota Gerakan Pramuka, (2) Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi serta (3) memberi kesempatan para mahasiswa untuk melakukan kegiatan positif konstruktif serta memberikan pengetahuan  dan pengalaman praktis

 

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah membentuk dan mengembangkan karakter bangsa dengan meningkatkan peranan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan,  penelitian dan pengabdian masyarakat  melalui kegiatan kepramukaan

 

Kegiatan Gugusdepan Perguruan Tinggi dibedakan atas kegiatan anggota Dewasa serta kegiatan peserta didik. Kegiatan anggota dewasa mencakup pembekalan diri : mengikuti kursus dan pelatihan dan pelaksanaan tugas pembina : memberikan kursus  dan pelatihan. Sedangkan kegiatan peserta didik dibedakan atas dua. Kegiatan rutin berupa  pencapaian SKK,  SKU, SPG dan kesakaan. Sedangkan krgiatan khusus  sesuai dengan minat

 

Pembinaan peserta didik mencakup bina diri, bina satuan serta bina masyarakat. Kedalam bina diri termasuk  pembinaan pribadi, jasmani dan rohani. Kedalam bina satuan termasuk pembinaan kepemimpinan dan keterampilan dalam mengelola satuan organisasi. Sedangkan kedalam  bina masyarakat termasuk pembinaan kepemimpinan dan keterampilan dalam mengelola program pengabdian masyarakat

 

Pengembangan peserta didik mencakup lima  hal pokok yakni (1) pengembangan spiritual, (2) pengembangan emosional, (3) pengembangan social, (4) pengembangan intelektual serta (5) pengembangan fisik

 

            Dengan dilaksanakannya pelbagai kegiatan seperti ini, dalam batas-batas tertentu telah memperlihatkan hasil yang memuaskan. Secara bertahap tapi pasti terjadi peningkatan jumlah Gugusdepan Perguruan Tinggi serta peningkatan kegiatan Gugusdepan Perguruan Tinggi. Beberapa gugusdepan Perguruan Tinggi  tertentu malah mampu melaksanakan kemah bakti secara Nasional

            Ada sembilan tantangan yang dihadapi oleh Gugusdepan Perguruan Tinggi yakni (1) kedudukan organisasi dalam kehidupan kampus yang belum mantap, (2) hubungan dua supra struktur yakni Kwartir dan pimpinan Perti belum mantap, (3) dukungan pimpinan Perti rendah, (4) sumber daya lemah, (5) keanggotaan terbatas warga Perti, (6) kegiatan tidak menarik, (7) kaitan dengan tridharma Perti belum jelas, (8) penambahan jumlah Gugusdepan Perti mendatar,  serta (9) minat mahasiswa  rendah

 

Revitalisasi Gugusdepan Perguruan Tinggi

            Untuk lebih meningkatkan hasil dan mengatasi tantangan perlu dilakukan Revitalisasi Gugusdepan Perguruan Tinggi,  yang merupakan bagian dari revitaliasi Gerakan Pramuka sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden RI tanggal 14 Agustus 2006. Untuk itu ditetapkan kebijakan dan kegiatan strategis revitalisasi Gugusdepan Perguruan Tinggi yang pada dasarnya sama dengan kebijakan dan kegiatan strategis revitalisasi Gerakan Pramuka, yakni

1.    Memperbarui kurikulum

2.    Memperbarui metoda

3.    Mempersiapkan tenaga pelatih

4.    Revitalisasi Gugusdepan

5.    Kendali mutu

6.    Forum aktualisasi

7.    Memperkuat  organisasi, manajemen serta sumber daya Gerakan Pramuka

 

Hanya saja sesuai dengan tantangan yang dihadapi,  kebijakan dan kegiatan strategis tersebut diperkaya dengan tiga kebijakan dan kegiatan  pokok lainnya yakni:

 

1.    Memantapkan kedudukan organisasi

Upaya memantapkan kedudukan organisasi Gugusdepan Perti dalam organisasi kampus, dilakukan dengan meninjau kembali Keputusan Bersama Dirjen Perti dan Ka Kwarnas No 047/DJ/KEP/1981 dan No 021 Tahun 1981. Saran perubahan yang diajukan mencakup ketegasan tentang:

      Gugusdepan Perti adalah salah satu wadah kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus yang bersifat otonum

      Hubungan dengan wadah kegiatan kemahasiswaan kampus lainnya:   kerjasama

      Hubungan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa : koordinatif

      Hubungan dengan pimpinan Perguruan Tinggi : pertanggungjawaban

      Hubungan dengan kwartir/DKD : melalui pendelegasian dari pimpinan Perti selaku Ka Mabigus : pertanggungjawaban/koordinatif

      Hubungan dengan Gugusdepan lainnya: melalui pendelegasian dari  pimpinan Perti selaku Ka Mabigus : Kerjasama

 

2.    Memantapkan sumber daya

Upaya memantapkan sumber daya Gugusdepan Perti, terutama sumber biaya dilakukan dengan meninjau kembali Keputusan Bersama Dirjen Perti dan Ka Kwarnas No 047/DJ/KEP/1981 dan No 021 Tahun 1981. Saran perubahan yang diajukan mencakup ketegasan tentang:

      Sumber daya Gugusdepan Perti adalah sumber daya Kampus secara keseluruhan

      Biaya Gugusdepan Perti masuk dalam APB Perti

      Penggalian sumber daya lain dibenarkan dengan sepengetahuan pimpinan Perti sebagai Ka Mabigus

 

 

 

3.    Mempertegas pelaksanaan beberapa prinsip

Upaya mempertegas pelaksanaan beberapa prinsip Gugusdepan Perguruan Tinggi  dilaksanakan dengan meninjau kembali Keputusan Ka Kwarnas No 086 Tahun 1987. Saran perubahan yang diajukan mencakup:

      Membuka keanggotaan Gugusdepan Perti bagi masyarakat

      Berperan aktif dalam membina Gugusdepan yang berdekatan

      Meningkatkan Gugusdepan Perti menjadi Gugusdepan lengkap

      Mengutamakan pelaksanan kegiatan kepramukaan yang terkait dengan darma pengabdian masyarakat

      Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang mendorong pelaksanaan darma pendidikan dan penelitian

      Membentuk badan koordinasi Gugusdepan Perti se Indonesia

 

Penutup

            Gugusdepan adalah ujung tombak Gerakan Pramuka, yang mendapat tugas khusus menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pada dasarnya ada dua bentuk Gugusdepan yakni Gugusdepan yang berbasis di satuan pendidikan formal serta Gugusdepan yang berbasis di komunitas.

 

            Sesuai dengan penjenjangan satuan pendidiikan formal, Gugusdepan berbasis sekolah ditemukan di keempat strata pendidikan yang ada yakni tingkat SD, tingkat SLP, tingkat SLA serta tingkat Perguruan Tinggi.

 

            Untuk keberhasilan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, semua gugusdepan yang berada di keempat satuan pendidikan formal ini  sedang di rivitalisasi. Kegiatan revitalisasi yanbg dilakukan pada umumnya sama dengan kegiatan revitalisasi pada umumnya, dengan catatan khusus untuk Gugusdepan Perguruan Tinggi ditambah dengan 3 kegiatan pokok yakni (1) memantapkan kedudukan organisasi Gugusdepan Perti dalam organisasi kampus, (2) memantapkan sumber daya Gugusdepan Perti, terutama sumber biaya, serta (3) mempertegas pelaksanaan beberapa prinsip Gugusdepan Perguruan Tinggi

 

Daftar bacaan

 

1.    Kwarnas:  Petunjuk Penyelenggaran Gugusdepan Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007

2.    Kwarnas: Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas, Jakarta 2007

3.    Kwarnas : Keputusan Bersama Dirjen Perti dan Ka Kwarnas No 047/DJ/KEP/1981 dan No 021 Tahun 1981, Kwarnas, Jakarta 1981
 
4.   Kwarnas : Keputusan Ka Kwarnas No 086 Tahun 1987, Kwarnas, Jakarta, 1987

Tidak ada komentar:

Posting Komentar