Sabtu, 06 Juli 2013

PERAN PRAMUKA DALAM PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH


AZRUL AZWAR

 (Disampaikan pada Rakernas UKS VIII 2006, Sukabumi 22 Nopember 2006)

 

 

PENDAHULUAN

Terwujudnya keadaan sehat adalah hak asasi setiap umat  manusia (WHO, 1948) dan sekali gus juga merupakan modal dasar keberhasilan pembangunan bangsa (WHO, 2001). Adapun yang dimaksud dengan sehat disini adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (U.U No 23 tahun 1992).

 

Untuk mewujudkan keadaan sehat, banyak upaya yang harus dilakukan. Salah satu diantaranya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan (Blum, 1976). Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan yang ditujukan kepada perorangan, keluarga, kelompok serta masyarakat (Levey & Loomba, 1973).

 

Sasaran pelayanan kesehatan adalah setiap individu yang ada di masyarakat. Adalah harapan bersama setiap individu tersebut, baik sebagai perseorangan, sebagai anggota keluarga, sebagai anggota kelompok dan/ataupun sebagai anggota masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya,  sedemikian rupa sehingga derajat kesehatan dapat ditingkatkan secara optimal.

 

Sasaran pelayanan kesehatan berupa individu,  baik sebagai perorangan, sebagai anggota keluarga, sebagai anggota kelompok dan/ataupun sebagai anggota masyarakat tersebut banyak macamnya. Salah satu diantaranya adalah  anak sekolah, yang pemenuhan pelayanan kesehatannya dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Lalu apakah  UKS tersebut serta apa peran Pramuka dalam pelaksanaan UKS?

 

 

USAHA KESEHATAN SEKOLAH

             Usaha Kesehatan Sekolah adalah  bagian dari Upaya Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utamanya. Tujuan diselenggarakannya  Usaha Kesehatan Sekolah adalah menurunkan angka kesakitan dan  meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan,  derajat  kesehatan serta  prestasi belajar anak sekolah.

 

            Untuk mencapai tujuan ini, diselenggarakanlah pelbagai kegiatan, yang oleh United States Public Health Services, The Children’s Bureau and The Office of Education pada tahun 1951, dibedakan atas 14 kegiatan.  Keempat belas kegiatan ini oleh Nemir pada tahun 1965 dikelompokkan menjadi tiga, yakni :

 

1.    Upaya pemeliharaan lingkungan sekolah yang sehat (health full school living)

Yang dimaksud dengan lingkungan disini ialah lingkungan fisik, lingkungan psikis dan lingkungan sosial. Untuk pemeliharaan kesehatan lingkungan fisik dilakukan antara lain pengawasan terhadap sumber air, pembuangan sampah tinja dan air limbah, bangunan sekolah, makanan dan minuman yang disediakan di sekolah, binatang serangga dan mengerat yang mungkin terdapat disekolah, serta pencemaran lingkungan sekolah. Untuk pemeliharaan  kesehatan lingkungan psikis dilakukan pembinaan hubungan kejiwaan sesama murid, sesama guru, guru dan murid serta  guru dan orang tua murid. Sedangkan untuk pemeliharaan  kesehatan lingkungan sosial dilakukan pembinaan  hubungan sosial  sesama murid, sesama guru, guru dan murid serta guru dan orang tua murid.

 

2.    Upaya pemeliharaan kesehatan di sekolah (school health services)

Tujuan diselenggarakannya upaya  pemeliharaan kesehatan di sekolah adalah  untuk memelihara, meningkatkan serta mengetahui sedini mungkin segala gangguan kesehatan yang mungkin terjadi, baik terhadap murid ataupun terhadap guru. Untuk melaksanakan kegiatan ini, petugas UKS dari Puskesmas melakukan kunjungan rutin ke setiap sekolah. Adapun pelayanan yang diberikan mencakup pemeriksaan fisik selengkapnya, pemeriksaan perkembangan kecerdasan, tindakan immunisasi, pengobatan ringan, serta pengiriman murid yang sakit berat untuk berobat ke Puskesmas.

 

Dalam melaksanakan upaya  pemeliharaaan kesehatan di sekolah ini perlu diikutkan guru-guru dan jika mungkin juga orang tua murid. Peranan guru dalam pemeliharaan kesehatan amat besar, karena memang guru lebih dekat hubungannya dengan murid daripada petugas kesehatan, sehingga bisa dengan cepat mengenal jika ada murid yang jatuh sakit. Para guru juga diharapkan dapat melakukan pengobatan ringan, terutama dalam melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K ) yang mungkin terjadi di sekolah.

 

3.    Upaya pendidikan kesehatan di sekolah (health education in school)

Nama lain dari upaya ini adalah Penyuluhan Kesehatan dan Keselamatan di sekolah (health and safety inscruction in school). Pendidikan kesehatan kepada murid merupakan tanggung jawab para guru. Pendidikan kesehatan diberikan pula kepada petugas sekolah lainnya seperti supir bus sekolah, karyawan cafeteria sekolah, petugas pembersih sekolah, tukang kebun dan lain sebagainya.

 

Pada waktu-waktu tertentu, petugas kesehatan dari Puskesmas berkunjung ke sekolah dan untuk melaksanakan pendidikan kesehatan disekolah. Jika hal ini dilaksanakan, sebaiknya ditujukan kepada para guru, untuk kemudian pada setiap kesempatan (multi discipliner approach) dapat diteruskan kepada murid-murid dan atau petugas sekolah lainnya.

 

            Secara teoritis semua kegiatan ini haruslah dilakukan di semua sekolah yang terdapat di wilayah kerja Puskesmas, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai ke tingkat Sekolah Lanjutan Atas. Hanya saja karena kemampuan yang terbatas, prioritas diberikan pada tingkat Sekolah Dasar saja. Dalam pelaksanaanya ternyata juga belum mampu mencakup seluruh kelas yang ada di Sekolah Dasar. Dalam keadaan seperti ini, prioritas Usaha Kesehatan Sekolah ditujukan hanya kepada :

 

1.    Murid kelas satu. Dipilihnya murid kelas satu ialah karena mereka baru lepas dari pengawasan orang tua dan baru mengenal lingkungan, sehingga ada kemungkinan kontak dengan pelbagai penyebab penyakit. Kecuali itu, murid kelas satu adalah usia yang tepat untuk dilakukan imunisasi ulangan.

2.    Murid kelas tiga. Yakni untuk menilai apakah kegiatan yang dilaksanakan pada murid kelas satu ( dua tahun yang lalu ) ada hasilnya atau tidak. Hasil kegiatan pada murid kelas tiga, penting untuk menilai kegiatan yang dilakukan.

3.    Murid kelas enam, karena murid ini akan meninggalkan sekolah dan harus itu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan yang cukup.

 

            Kadang-kadang tidak semua sasaran diatas dapat dicapai untuk itu terpaksa dilakukan pemilihan prioritas lagi, dalam keadaan seperti ini pilihan harus jatuh pada murid kelas satu.

 

            Dasar hukum pelaksanaan UKS di Indonesia ialah Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan karena itu tanggung jawab pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah berada pada dua instansi yakni Departemen Pendidikan Nasional serta Departemen Kesehatan. Konsekuensi dari adanya dua instansi yang bertanggung jawab ini, maka pada tingkat Kecamatan harus pula terjalin kerja sama yang erat antara Kantor Pendidikan Nasional Kecamatan dengan  Puskesmas.

 

            Jika ditinjau dari aspek program kesehatan, penanggung jawab UKS di tingkat Kecamatan adalah Puskesmas. Untuk itu,  dalam mengelola  program UKS,  Puskesmas berpedoman pada 4 (empat) asas pengelolaan pokok yakni :

 

1.    Mengikutsertakan potensi masyarakat

Potensi masayarakat yang ada pada  UKS  dibedakan atas dua macam, yakni (1) masyarakat sekolah sendiri, seperti  murid, guru, serta karyawan sekolah lainnya dan (2) masyarakat luar sekolah, seperti organisasi masyarakat sekitar serta para orang tua murid

 

Peran masyarakat sekolah sendiri amat penting dalam pelaksanaan program UKS, karena memanglah dalam melaksanakan program UKS, masyarakat sekolah tidak boleh hanya dijadikan sebagai objek saja, tetapi harus pula dapat menjadi subjek, dalam arti membantu pelaksanaan usaha tersebut. Potensi murid misalnya, melalui pelbagai organisasi yang dimilikinya seperti Pramuka, Palang Merah Remaja dan atau Organisasi Intra Sekolah, dapat diajak ikut serta melaksanakan pelbagai kegiatan UKS, misalnya menciptakan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat. Kecuali itu potensi murid dapat pula dihimpun secara khusus untuk melaksanakan UKS yakni melalui pelaksanaan Program Dokter Kecil.

 

Peran para guru juga bersifat mutlak, Guru harus dapat diikutsertakan dan bahkan harus dapat diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ketiga macam kegiatan UKS. Agar pengikutsetaan guru ini dapat memberikan hasil yang maksimal, perlu dilakukan kursus UKS untuk guru. Kursus ini pada dasarnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi jika Puskesmas mempunyai kemampuan dapat pula melaksanakannya sendiri.

 

Dalam melaksanakan kursus ini ada beberapa mata pelajaran pokok yang harus disampaikan antara lain pelajaran tentang UKS itu sendiri, pelajaran tentang tanda-tanda penyakit yang sering menyerang anak usia sekolah, pertolongan pertama pada kecelakaan atau pada keadaan darurat, pelajaran tentang kesehatan lingkungan, gizi, proses tumbuh kembang anak, cara melakukan pendidikan kesehatan dan lain sebagainya.

 

Lazimnya selesai mengikuti kursus, tiap sekolah dianjurkan untuk mempunyai UKS kit yakni kotak obat yang berisi alat kedokteran dan obat-obat yang dibutuhkan pada keadaan darurat. Kepada guru dapat diberikan sertifikat tanda selesai mengikuti kursus. Untuk selanjutnya harus pula dilakukan pembinaan oleh Puskesmas, misalnya melalui pertemuan rutin yang dilaksanakan secara berkala

 

Pengikutsertaan potensi masyarakat luar sekolah, terutama para orang tua murid, dipandang amat penting pula. Para orang tua ini dapat membantu memperbaiki kekurangan yang ada di sekolah, misalnya dalam bidang kesehatan lingkungan.

 

2.    Melaksanakan asas rujukan

Rujukan program UKS  ada dua macam. Pertama,  rujukan dari sekolah ke Puskesmas. Kedua, ujukan dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan lain yang lebih mampu. Rujukan dari sekolah ke Puskesmas, misalnya untuk mengobati murid atau guru yang jatuh sakit dan telah tidak mungkin lagi diobati sendiri disekolah. Agar rujukan ini berjalan lancar, dianjurkan setiap sekolah mempunyai buku rujukan, yang harus dibawa setiap kali berobat ke Puskesmas.

 

Rujukan dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan lain yang lebih tinggi, misalnya jika menemukan murid yang pendengarannya terganggu atau yang   perkembangan inteligensinya terlambat. Pada dasarnya rujukan ini mengikuti sistem rujukan Puskesmas yang dibedakan atas dua macam yakni rujukan kesehatan untuk masalah-masalah kesehatan masyarakat serta  rujukan medis untuk masalah-masalah medis.

 

 

3.    Bertanggung jawab penuh pada wilayah kerja.

Jika Puskesmas memiliki kemampuan yang cukup, UKS harus dilaksanakan untuk semua sekolah yang ada di wilayah kerja mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Lanjutan Atas. Tetapi jika kemampuan yang dimiliki terbatas, dapat dilakukan pemilihan prioritas, misalnya hanya untuk  Sekolah Dasar saja, atau pada satu atau beberapa kelas yang ada di Sekolah Dasar.

 

Yang terpenting dalam melaksanakan tanggung jawab wilayah ini adalah  jika terjadi wabah penyakit menular pada murid sekolah. Dalam keadaan ini, Puskesmas harus mengambil tindakan yang aktif, yakni mengobati dan mengisolir murid yang terserang, melakukan tindakan seperlunya pada murid lain (jika dibutuhkan vaksinasi dapat diberikan vaksinasi tersebut), mencoba menghilangkan penyebab, serta melakukan survailance penyakit,  paling tidak untuk dua kali masa tunas. Tentu saja adalah kewajiban Puskesmas pula untuk melaporkan dalam tempo 24 jam setiap peristiwa wabah yang terjadi di daerahnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

4.    Melaksanakan kegiatan secara terintegrasi.

Dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah, harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, tidak saja dengan segala usaha kesehatan pokok lainnya yang dilaksanakan oleh Puskesmas, tetapi juga dengan pelbagai kegiatan lainnya yang ada di masyarakat. Misalnya mengintegrasikan  program UKS dengan kegiatan kepramukaan, kegiatan palang merah remaja, dan lain sebagainya.

 

 

GERAKAN PRAMUKA

            Gerakan Kepanduan di dunia di mulai pada tahun 1907, yakni ketika kemah pemuda London pertama kali dilaksanakan atas inisiatif Lord Baden Powel di Brownsea Island (Inggeris). Karena keberhasilan perkemahan pemuda ini, kegiatan yang sama menyebar dengan cepat di negara-negara Eropah, termasuk Belanda. Pada tahun 1912, Gerakan Kepanduan dibawa Belanda ke Indonesia

 

            Sejak diperkenalkan pada tahun 1912,  perkembangan Gerakan Kepanduan di Indonesia cukup signifikan. Gerakan Kepanduan di Indonesia berperan besar dalam membentuk kesatuan dan persatuan bangsa serta berperan besar pula dalam turut memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sampai dengan tahun 1960, tercatat sebanyak 61 gerakan kepanduan di Indonesia.

 

            Untuk lebih manyatukan gerak langkah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, melalui KEPPRES No 238 tahun 1961, pelbagai gerakan kepanduan yang telah berdiri di Indonesia sejak zaman penjajahan, dilebur dalam satu wadah, disebut Gerakan Pramuka.

            Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan non formal yang dilaksanakan di luar keluarga dan diluar sekolah yang berperan sebagai komplemen dan suplemen terhadap pendidikan formal dan pendidikan in formal yang dikenal dimasyarakat.  Dibandingkan dengan pelbagai program pendidikan lainnya, program pendidikan non formal yang dilaksanakan melalui Gerakan Pramuka memiliki ciri khas,  yang dapat dilihat setidak-tidaknya pada tiga hal utama yakni pada tujuan pendidikan,  kurikulum pendidikan serta metoda pendidikan Gerakan Pramuka

            Berbeda dengan program pendidikan lain yang tujuan utamanya lebih terpusat pada peningkatan aspek  pengetahuan dan keterampilan, pada pendidikan non formal melalui Gerakan Pramuka tujuan utamanya lebih terpusat pada pembentukan watak dan kepribadian kaum muda. Tujuan pendidikan Gerakan Pramuka adalah untuk mendidik dan membina kaum muda guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya sehingga menjadi manusia bekepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, kuat mental dan tinggi moral, tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya, kuat dan sehat jasmaninya.

 

            Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, dipergunakan kurikulum yang muatannya bersifat khas, yakni yang mengarah kepada pembentukan watak dan keperibadian kaum muda. Kurikulum yang dimaksud mencakup uraian tentang kode kehormatan pramuka serta prinsip dasar kepramukaan. Kode kehormatan kepramukaan tercantum dalam janji pramuka yang disebut Satya serta ketentuan moral  pramuka yang disebut Darma. Sedangkan prinsip dasar kepramukaan mengandung empat prinsip pokok yakni :

 

1.    Peduli kepada Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa ibadah dengan ikhlas setiap saat, disiplin, tepat waktu sesuai panggilan adzan.

2.    Peduli kepada bangsa, negara, lingkungan dan masyarakat dengan cara melaksanakan bakti dan bela negara secara sukarela.

3.    Peduli kepada diri sendiri, senantiasa menempa diri, semangat berlatih dan berusaha agar menjadi santri yang mandiri dan bertanggung jawab.

4.    Peduli kepada komitmen, menerapkan Satya dan Darma dalam kehidupan dan pergaulan setiap hari di keluarga di kampus dan di masyarakat.

 

            Metoda pendidikan kepramukaan juga bersifat khas. Metoda pendidikan tersebut berupa pelaksanaan proses belajar mengajar di luar lingkungan keluarga dan diluar lingkungan sekolah yang dilaksanakan secara interaktif dan  progresif,  dalam bentuk belajar sambil melakukan secara berkelompok, dilaksanakan di alam terbuka  dengan melaksanakan pelbagai kegiatan yang menarik dan menantang sesuai dengan perkembangan anak didik serta menerapkan sistem tanda kecakapan.

 

            Sejak dilebur kedalam satu wadah pada tahun 1961, Gerakan Pramuka di Indonesia mengalami berkembang yang amat  pesat. Sampai dengan tahun 2006 telah berhasil dibentuk Kwarda di  33 propinsi serta   Kwarcab  di 307 kab/kota. Sedangkan jumllah anggota Gerakan Pramuka berkisar sekitar 21.000.000  orang, Jumlah anggota ini terbesar di dunia, karena jumlah anggota WOSM diluar Indonesia tercatat hanya  sebanyak 18.000.000 orang

 

            Dalam melaksanakan pelbagai kegiatannya, Kwarnas priode 2003 – 2008 telah menggariskan visi, misi dan strategi Gerakan Pramuka. Visi Gerakan Pramuka adalah menjadikan Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda. Sedangkan misi Gerakan Pramuka dibedakan atas empat macam yakni  (1) mempramukaan kaum muda, (2) membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), (3) membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara, serta (4) menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan

 

            Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi yang telah ditetapkan, digariskan empat strategi gerakan pramuka yang harus dilaksanakan yakni (1) meningkatkan citra Pramuka, (2) mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda, (3) mengembangkan Program Pramuka Peduli, setrta (4) memantapkan organisasi, kepemimpinan dan sumberdaya Pramuka

 

Pendidikan kepramukaan tersebut diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sebaya yang kegiatannya disesuaikan dengan perkembangan jasmani dan rohani kaum muda. Untuk itu peserta didik Gerakan Pramuka dibedakan atas empat kelompok yakni (1)   Pramuka Siaga,  berumur antara  7 sampai 10 tahun, (2) Pramuka Penggalang, berumur antara 11 sampai 15 tahun, (3) Pramuka Penegak, berumur antara 16 sampai 20 tahun, serta (4)  Pramuka Pandega, berumur antara 21 sampai 25 tahun.

 

Pelaksanaan kegiatan pendidikan kepramukaan  diselenggarakan di gugusdepan yang dibentuk di sekolah (school based) dan di komunitas (community based) serta di  Satuan Karya Pramuka (Saka) sesuai dengan pembidangannya.

 

PERAN PRAMUKA DALAM PELAKSANAAN UKS

            Dari uraian tentang UKS dan Gerakan Pramuka sebagaimana dikemukakan diatas, jelaslah setidak-tidaknya ada dua peran pokok (Gerakan) Pramuka dalam pelaksanaan UKS. Pertama, (Gerakan) Pramuka sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal,  yang dilaksanakan diluar keluarga dan di luar sekolah, dan yang memiliki tujuan, kurikulum serta metoda pendidikan yang bersifat khas. Kedua, Pramuka sebagai orang perorang yakni sebagai subjek dan objek pendidikan  keperamukaan.

 

            Sebagai suatu sistem pendidikan, pemanfaatan tujuan, kurikulum dan terutama pemanfaatan metoda pendidikan keperamukaan dalam melaksanakan UKS jelas akan sangat membantu kelancaran dan percepatan  pencapaian tujuan UKS.  Tujuan pendidikan keperamukaan adalah pembentukan watak dan keperibadian kaum muda, yang apabila dapat diarahkan sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan, tentu akan mempercepat terbentuknya individu muda yang berprilaku sehat, yang pada gilirannya, apabila berhasil dipertahankan,  akan berpengaruh pada pembentukan masyarakat yang sehat.

 

            Kurikulum pendidikan keperamukaan, terutama yang tercantum dalam Satya dan Darma Pramuka, jelas sangat sejalan dengan ruang lingkup dan tujuan UKS. Upaya mengintegrasikan muatan yang tercantum dalam ketiga kegiatan pokok UKS (Trias UKS) kedalam kode kehormatan dan prinsip dasar keperamukaan, merupakan kunci pokok bagi keberhasilan pelaksanaan  UKS melalui Gerakan Pramuka.

 

            Pemanfaatan metoda pendidikan keperamukaan dalam pelaksanaan UKS, bukan saja akan lebih menjamin keberhasilan UKS, tetapi sekali gus juga akan membantu pembetukan watak, keperibadian dan perilaku sehat yang lebih bertanggungjawab bagi setiap anak didik.

 

            Peran Pramuka sebagai orang perorang dan atau kelompok dalam pelaksanaan  UKS  bukan saja sebagai objek UKS yakni mereka yang mendapat manfaat dari UKS, tetapi yang terpenting adalah sebagai subjek, yang dalam hal ini adalah sebagai kader dan/atau sebagai motor penggerak UKS di sekolah masing-masing. Adalah sangat diharapkan, para anggota pramuka yang ada di sekolah dapat mengorganisir diri melaksanakan pelbagai kegiatan UKS,  tidak hanya di sekolah, tetapi juga  di lingkungan keluarga, dan/atau di lingkungan masyarakat secara keseluruhan.

 

PENUTUP

            Terwujudnya keadaan sehat adalah hak asasi setiap umat manusia, termasuk anak usia sekolah. Pemenuhan kebutuhan kesehatan anak usia sekolah dilakukan antara lain melalui penyelenggaraan UKS.

 

            Untuk suksesnya UKS perlu diperhatikan antara lain  peranserta pelbagai pihak, termasuk peranserta (Gerakan) Pramuka, yang di Indonesia telah ditunjuk sebagai satu-satunya wadah yang mendapat mandat untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan. Untuk itu ada dua peran yang dimiliki oleh  (Gerakan) Pramuka. Pertama, sebagai suatu sistim pendidikan yang bersifat unik. Apabila prinsip-prinsip UKS dapat  diintegrasikan kedalam  tujuan, kurikulum serta metoda pendidikan kepramukaan, akan dapat diharapkan keberhasilan yang lebih nyata dari pelaksanaan UKS.

 

            Kedua, sebagai subjek dan objek pendidikan kepramukaan. Peran yang diharapkan disini adalah setiap anggota Pramuka dapat menjadi kader serta  motor penggerak UKS di sekolah, di lingkungan keluarga serta dilingkungan masyarakat

 

 

 

-00-

 

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar