Sabtu, 06 Juli 2013

BEBERAPA CATATAN TENTANG GUGUS DARMA, GUGUS DEPAN KOMUNITAS SERTA SATUAN KOMUNITAS


Azrul Azwar

Disampaikan pada Workshop Penyusunan Kebijakan  Pengembangan Kepramukaan, Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta 20 September 2011

 

 

Pendahuluan

Setelah hampir 10 tahun diperjuanggkan, UU Gerakan yang merupakan amanah Munas Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, akhirnya baru pada tanggal 26 Oktober  2010 di sahkan oleh DPR,  untuk kemudian pada tanggal 24 Nopember 2010 ditandatangani oleh Presiden menjadi UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Lahirnya UU Gerakan Pramuka yang terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal tersebut patut disyukuri. Diharapkan dapat dipakai sebagai landasan yang kokoh bagi perkembangan Gerakan Pramuka selanjutnya

 

Hanya saja sekalipun kelahiran UU Gerakan Pramuka tersebut patut disyukuri, namun karena dalam proses penyusunan tidak luput dari pelbagai kepentingan politik, menyebabkan UU yang dihasilkan dinilai  kurang optimal. Setidak-tidaknya ditemukan 7 (tujuh) substansi yang  bersifat krusial yakni (1) Tidak ditemukan ketegasan tentang satu Gerakan Pramuka untuk satu Indonesia (2) Tidak ditemukan sanksi hukum bagi yang melanggar UU Gerakan Pramuka  (3) Tidak ditemukan keselarasan rumusan pasal 36 butir c dengan rumusan pasal 43 ayat 2 tentang sumber daya, (4) tidak ditemukan kejelasan pengertian “tidak terikat dengan jabatan publik” (pasal 27 ayat) terkait  dengan pemilihan kepengurusan kwartir (5) tidak ditemukan kejelasan beberapa satuan organisasi baru yang dibentuk yakni  gugus darma (pasal 1 butir 9 dan pasal 32 ayat b), gugus depan komunitas (pasal 21, pasal 23 ayat 2 dan ayat 3) dan satuan komunitas (pasal 1 butir 7, pasal 32 ayat 1c), (6) tidak ditemukan kejelasan ketentuan peralihan terkait pengakuan semua penyelenggara pendidikan kepramukaan (pasal 47 butir a) serta  adanya kewajiban menyesuaikan AD/ART dengan UU Gerakan Pramuka (pasal 47 butir d), serta (7) tidak ditemukan kejelasan kedudukan  dan kekuatan  hukum aturan  turunan UU Gerakan Pramuka yakni AD/ART Gerakan Pramuka (pasal 32 ayat 2, pasal 34 ayat1).

 

Untuk tercapainya tujuan Pendidikan Kepramukaan secara memuaskan, seyogiyanya semua  substansi krusial tersebut  dapat segera diselesaikan. Pada kesempatan ini tidak semua dari substansi krusial ini di bahas. Dari tujuh substansi krusial yang  dibahas hanya  Gugus Darma, Gugusdepan Komunitas serta Satuan Komunitas

 

 

Gugus darma

Gagasan pembentukan Gugus Darma sebenarnya telah lama dikenal. Awal mulanya  terkait dengan kehendak memperluas keanggotaan  Gerakan Pramuka yang tidak terbatas hanya pada anggota muda yakni peserta didik serta anggota dewasa yakni pengurus organisasi dan tenaga pendidik. Untuk memperkuat organisasi, terutama dukungan sumber daya, dibuka kesempatan kepada semua anggota masyarakat yang berminat menjadi anggota pramuka yang disebut sebagai anggota mitra. Para anggota mitra dengan jumlah tertentu dapat membentuk kelompok mitra dengan nama tersendiri

 

UU No 12 tahun 2010 menampung sebagian gagasan pembentukan anggota dan kelompok mitra. Gagasan membentuk kelompok mita ditampung menjadi  Gugus Darma, tetapi gagasan pembentukan anggota mitra tidak ada kejelasan. Untuk keberhasilan pembentukan Gugus Darma perlu ditetapkan kriteria anggota Gugus Darma, apakah semua anggota masyarakat, atau hanya mereka yang pernah aktif dalam Gerakan Pramuka, atau kedua-duanya?  Selanjutnya untuk keberhasilan pembentukan Gugus Darma perlu ditetapkan pula hak dan kewajiban setiap anggota Gugus Darma

 

Karena administrasi keanggotana dilakukan di Kwartir Cabang, maka penerimaan anggota dan juga pembentukan Gugus Darma hanya dilakukan pada tingkat Kwartir Cabang. Pembatasan penerimaan anggota dan pembentukan Gugus Darma yang seperti ini, dinilai tidak bertentangan dengan UU NO 12 tahun 2010 karena pasal  32 ayat 1 menyebutkan “dapat membentuk”, bukan “mewajibkan untuk dibentuk”. Perlu ditetapkan peran, fungsi dan tugas Gugus  Darma yang jika disesuaikan dengan UU No 12 tahun 2010 adalah  sebagai organisasi pendukung (pasal 32 ayat 1)  untuk memajukan gerakan pramuka (pasal ayat 9)

 

Selanjutnya jika dikaitkan dengan gagasan awal pembentukan anggota dan kelompok anggota mitra, peran, fungsi dan tugas Gugus Darma tersebut seyogiyanya diarahkan pada dua hal. Pertama, memperkuat sumber daya Kwartir Cabang dan Gugus Depan Gerakan Pramuka. Kedua, adalah ideal jika setiap Gugus Darma yang dikoordinir oleh Kwartir Cabang dapat diberikan tugas untuk membina Gugus Depan tertentu

 

Gugus depan komunitas

Sama halnya dengan Gugus Darma,  gagasan pembentukan Gugus Depan Komunitas juga bukan merupakan hal baru. Gugus Depan Berbasis Komunitas adalah cikal bakal satuan pendidikan kepramukaan, dulu disebut dengan nama Gugus Depan Teritorial (wilayah). Pada tahap selanjutnya, pembentukan gugus depan tersebut merambah kesatuan pendidikan umum,  mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, yang disebut Gugus Depan Berbasis Sekolah

 

Berdirinya Gugus Depan Berbasis Sekolah,  di satu pihak dinilai baik karena lebih mudah mengorganisir serta cepat  meningkatkan jumlah peserta didik, namun  dipihak lain dinilai memiliki kelemahan.  Pertama, terkait dengan keanggotaan. Gugusdepan berbasis Sekolah  bersifat tertutup, karena  hanya menerima murid sekolah. Keanggotaan yang seperti ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepramukaan yang harus terbuka bagi semua kaum muda. Kedua,  terkait dengan pendidikan. Sekalipun pendidikan kepramukaan bersifat pendidikan ekstra kurikuler yang dipilih secara sukarela, namun jika dilihat praktiknya tidak dapat dipungkiri  ada kesan bersifat wajib,  yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepramukaan yang bersifat sukarela. Ktiga, terkait dengan  keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, sehingga  pendidikan kdepramukaan sering  diselenggarakan dalam ruang tertutup, yang tentu saja dinilai tidak sesuai dengan prinsip pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan dialam terbuka

 

Karena adanya kelemahan Gugusdepan berbasis sekolah, WOSM dan juga Gerakan Pramuka, sejak lima tahun terakhir, berupaya mengidupkan kembali Gugus Depan Teritorial, yang  dalam UU No 12 Tahun 2010 ditampung dalam Gugus Depan Berbasis Komunitas. Jika ditinjau dari kehendak mendirikan Gugus Depan Berbasis Komunitas, keberadaan UU No 12 tahun 2010 dinilai  telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Namun demikian,  jika diperhatikan  proses  pembentukan Gugus Depan Komunitas seperti yang tercantum dalam UU No 12 tahun 2010  ditemukan beberapa kekhususan. 

 

Pertama, Gugusdepan komunitas dalam UU No 12 Tahun 2010 dibedakan dengan gugusdepan kewilayahan (teritorial). Kedua, jkomunitas yang dapat mendirikan Gugus Depan lebih dirinci (Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 22 ayat 2) yakni komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain. Adanya kekhususan ini tidak perlu dipermasalahkan, asal saja penamaan gugusdepan berbasis komunitas tidak mengambil nama komunitasnya, melainkan nama yang lebih menjamin kesatuan dan persatuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tentu saja untuk keberhasilan Gugusdepan Komunitas ini perlu segera ditetapkan persyaratan, tata cara pembentukan, peranan, fungsi serta tugas pokok Gugusdepan  Komunitas. Untuk keselarasan,  seyogiyanya penetapan persyaratan, tata cara pembentukan, peran, fungsi dan tugas Gugus Depan  Komunitas disamakan dengan Gugus Depan Sekolah. Tentu saja dengan satu tambahan  yakni lebih menekankan perannya terhadap masyarakat serta keterlibatan masyarakat dalam prembentukan dan kegiatan gugus depan

 

Satuan Komunitas

Seperti juga Gugus Darma, gagasan pembentukan satuan komunitas juga bukan merupakan hal yang baru. Asal muasalnya  terkait dengan khendak memberikan kesempatan kepada gugusdepan yang seaspiratif untuk dapat melakukan kegiatan bersama. Gugus depan yang melakukan kegiatan bersama tersebut, dapat berbasis sekolah atau berbasis Komunitas (teritorial/wilayah) . Adanya kegiatan bersama dinilai positif, karena menambah forum aktualisasi peserta didik, yang karena keterbatasan yang dimiliki, tidak mampu dilaksanakan sendiri oleh Kwartir

 

Untuk hasil yang optimal, kerjasama yang dimaksud dapat dikoordininir oleh suatu koordinator yang dipilih dari dan oleh masing-masing gugus depan seaspiratif. Untuk mencegah perpecahan dan atau persaingan tidak sehat yang kemungkinan terjadinya lebih besar jika dibentuk pada tingkat Kabupaten, maka pembentukan koordinator hanya dilakukan pada tingkat Propinsi dan Pusat. Ketua koordinator Satuan Komunitas seaspiratif pada tingkat Propinsi menjadi  andalan daerah serta pada tingkat Pusat menjadi andalan nasional

 

Gagasan pembentukan kelompok seaspiratif  untuk melaksanakan kegiatan bersama, dalam UU No 12 tahun 2010 ditampung dalam Satuan Komunitas. Aslinya menggkoordinir gugus depan berbasis sekolah dan berbasis komunitas, namun dalam UU No 12 tahun 2010 lebih diarahkan pada gugusdepan berbasis komunitas. Menyadari gugusdepan berbasis komunitas masih terbatas dan sementara itu gugus depan berbasis sekolah banyak yang mempunyai aspirasi yang sama, disarankan keanggotaan Satuan Komunitas mencakup kedua gugus depan

 

Penetapan kedua gugus depan sebagai anggota Satuan Komunitas, dinilai tidak bertentangan dengan UU No 12 tahun 2010, karena UU tersebut tidak mengatur secara spesifik siapa anggota Satuan Komunitas. Sesuai dengan gagasan awal pembentukan kelompok seaspiratif, seyogiyanya pembentukan Satuan Komunitas hanya pada tingkat Propinsi dan Pusat saja. Pembatasan tempat pembentukan tersebut, dinilai tidak bertentangan dengan UU No 12 tahun 2010 karena pasal 32 ayat 1 menyebutkan Satuan Organisaqsi Gerakan Pramuka sesuai dengann tingkatnya  “dapat membentuk”, bukan “wajib membentuk” satuan Komunitas. Selanjutnya untuk hasil yang optimal perlu diitetapkannya beberapa hal sebagai berikut

o    Menetapkan hanya ada satu Satuan Komunitas  untuk satu kelompok seaspiratif

o    Menetapkan jumlah gugus depan seaspiratif dalam satu Propinsi yang dapat membentuk satuan Komunitas

o    Menetapkan tata cara pembentukan  serta keterkaitannya dengan Kwartir Propinsi atau Kwartir Nasional

o    Menetapkan peran, fungsi dan tugas pokok Satuan Komunitas

o    Sama halnya dengan gugus depan berbasis komunitas, penamaan satuan komunitas tidak mengambil nama kelompoknya, melainkan  nama lain yang lebih mencerminkan kesatuan dan persatuan  masyarakat, bangsa dan negara

 

 

Penutup

            Lahirnya UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tentu saja akan mendatangkan banyak dampak positif bagi perkembangan Gerakan Pramuka. Sayangnya dalam  UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang berisikan 9 bab dan  49 pasal tersebut masih ditemukan beberapa substansi krusial. Tiga diantaranya adalah Gugus Darma, Gugusdepan Komunitas serta Satuan Komunitas.

 

            Untuk  hasil yang optimal dari penerapan UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, substansi krusial ini perlu lebih dijelaskan, termasuk penjelasan tentang Gugus Darma, Gugusdepan Komunitas serta satuan Komunitas.

 

Daftar bacaan

 

1.    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka: Undang-undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kwarnas, jakarta 2010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar