Sabtu, 06 Juli 2013

BEBERAPA CATATAN TENTANG UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA


Azrul Azwar

Disampaikan pada Diskusi Wartawan DPR, Jakarta 28 September 2010

 

 Dalam beberapa minggu terakhir ini DPR bersama Pemerintah  sedang membahas RUU tentang Gerakan Pramuka,  sebagai pengganti Keppres No 238  tahun 1961,  yang dinilai telah tidak memadai.  Dari informasi  yang diperoleh, setidak-tidaknya ada empat topik  pokok  yang hangat diperdebatkan.  Pertama tentang  urgensi Gerakan Pramuka ,  sehingga memerlukan pengaturan   dalam bentuk undang-undang.  Kedua tentang urgensi UU Gerakan Pramuka ,  mengapa perlu diatur  secara khusus?  Ketiga tentang  kelembagaan  yang  mengelola pendidikan kepramukaan, apakah satu  atau beragam?  Keempat tentang  nama yang tepat untuk undang-undang , apakah  UU tentang Gerakan Kepanduan , UU tentang Kepramukaan  atau UU  tentang Gerakan Pramuka ?

Urgensi Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka  sebagaimana yang  dicetuskan oleh pendirinya Lord Baden Powell pada tahun 1907 di Inggeris adalah gerakan pendidikan nilai-nilai dan keterampilan  untuk kaum muda  yang diselenggarakan di alam terbuka dalam bentuk permainan berkelompok dalam satuan terpisah,  bersifat menantang dan   kompetitif  dibawah bimbingan orang dewasa, serta   bagi yang berhasil  diberikan tanda kecakapan.  Tujuan yang  ingin dicapai adalah membentuk karakter, menumbuhkan semangat kebangsaan serta meningkatkan keterampilan kaum muda  sebagai calon pemimpin bangsa .

Sebagai institusi pendidikan non-formal, peranan Gerakan Pramuka  dinilai sangat strategis.  Pada saat ini akibat pengaruh pelbagai faktor, telah terjadi perubahan nilai-nilai dalam kehidupan kaum muda, yang  karena dikelola secara salah, berdampak  negatif pada dua hal. Pertama, menimbulkan pelbagai masalah sosial kaum muda seperti meningkatnya angka kenakalan remaja, tawuran, penggunaan obat terlarang ,  aborsi serta   kriminalitas remaja. Kedua, menimbulkan pelbagai masalah kebangsaan kaum muda seperti  cinta tanah air, bela negara serta solidaritas sosial yang menurun tajam.

Menyadari apabila kedua masalah kaum muda ini tidak dapat diselesaikan akan berpengaruh negatif terhadap  kehidupan bangsa,  serta  kedua masalah  kaum muda ini sebenarnya dapat diatasi melalui  kegiatan kepramukaan, maka jelaslah  keberadaan dan eksistensi Gerakan Pramuka  sangat penting. Pengalaman dan pelbagai penelitian memang telah membuktikan bahwa kegiatan kepramukaan bukan saja dapat mencegah dan mengatasi pelbagai masalah kaum muda pada saat ini, tetapi  yang terpenting lagi dapat membentuk kaum muda yang diinginkan pada  masa depan.   

Urgensi UU Gerakan Pramuka

Setidak-tidaknya ada  empat  alasan utama kenapa UU tentang Gerakan Pramuka  perlu  segera disahkan.  Pertama ,  terkait dengan  pendidikan nilai-nilai umum yang berlaku universal seperti yang dirumuskan  oleh Lord  Baden Powell, serta  nilai-nilai khusus yang berlaku setempat, yang untuk Indonesia, untuk kesatuan dan persatuan haruslah Pancasila.  Agar penetapan Pancasila sebagai sumber nilai  pendidikan kepramukaan  dapat dipatuhi serta tidak menimbulkan perselisihan yang dapat mengancam kesatuan dan persatuan dalam penerapannya,  tentu perlu diatur dalam undang-undang .

Kedua,  terkait  dengan  materi dan metoda pendidikan kepramukaan  yang bersifat khas, yang  apabila berhasil   akan melahirkan peserta didik yang lebih militan. Untuk ini, pengalaman telah membuktikan apabila pendidikan  kepramukaan diselenggarakan oleh banyak pihak,  apalagi dengan latar belakang yang berbeda , akan melahirkan generasi muda militan dengan kesetiaan terhadap banyak pihak yang berbeda pula,  yang apabila dibiarkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan bangsa . Untuk menghindari terjadinya perpecahan,  harus ditetapkan  hanya ada satu lembaga yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Penetapan satu-satunya lembaga pendidikan tersebut,    untuk mencegah timbulnya pro kontra,   harus didukung oleh undang-undang.

Ketiga, terkait dengan tujuan utama pendidikan kepramukaan yakni   mempersiapkan kaum muda menjadi calon pemimpin bangsa, yang  sebenarnya  merupakan   tanggungjawab pemerintah. Pelaksanaanya memang dapat dilimpahkan kepada masyarakat, namun  sekalipun telah dilimpahkan,  bukan berarti pemerintah dapat berpangku tangan. Untuk hasil yang optimal, pemerintah tetap harus ber tanggungjawab,  yang  penetapannya, terutama yang terkait dengan  dukungan dana, tenaga dan sarana,  harus diatur dalam  undang-undang.

Keempat, dibanyak negara  undang-undang yang mengatur organisasi dan pendidikan kepramukaan telah lama dikenal.  Dari 150 negara yang tergabung dalam World Organization of Scout Movement (WOSM) yang berpusat di Genewa, hampir semuanya telah  memiliki undang-undang. Seyogiyanya Indonesia dengan jumlah anggota pramuka tidak kurang dari 17 juta,  dan yang terbesar di dunia,  juga memiliki undang-undang tersebut.

Kelembagaan  Gerakan Pramuka

Pada saat ini, di manapun  di dunia, organisasi yang bergerak dalam pendidikan kepramukaan di setiap negara  hanya ada satu.  Untuk Indonesia , organisasi tersebut, sejak tahun 1961 adalah  Gerakan Pramuka.  Pada pembahasan RUU tentang  Gerakan Pramuka, ada pendapat bahwa upaya  mempertahankan Gerakan Pramuka sebagai  satu-satunya  organisasi  yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan  dianggap bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD  1945 tentang hak kebebasan untuk berserikat.  

Sesungguhnyalah adanya pendapat  yang  seperti ini  tidaklah tepat.  Paling tidak ada tiga alasan yang mendasarinya.  Pertama, inti pokok kelembagaan Gerakan Pramuka adalah Gugus-depan,  yakni tempat diselenggarakannya pendidikan kepramukaan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk mendirikan dan/atau bergabung dalam Gugus-depan.  Sesuai dengan ketentuan,  Gugus-depan terbuka untuk siapa saja, dan dapat didirikan serta diselenggarakan oleh siapa saja.  Dari uraian tentang  Gugus-depan ini, dan jika dikaitkan dengan  penetapan  Gerakan Pramuka    sebagai  satu-satunya  organisasi  yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan,  jelas adanya  penetapan tersebut sama sekali tidak  bertentangan dengan hak  kebebasan untuk berserikat.

Kedua, dalam kaitan dengan keberadaan kwartir, dapat dikemukakan bahwa kwartir  tidak akan ada kalau tidak ada Gugus-depan, serta pembentukan dan pemilihan pengurus kwartir dilakukan melalui musyawarah Gugus-depan serta kwartir  secara berjenjang  dan demokratis.   Dari uraian tentang kwartir ini dan jika  dikaitkan dengan penetapan  Gerakan Pramuka  sebagai  satu-satunya  organisasi  yang dibenarkan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan,  sekali lagi jelas penetapan tersebut  sama sekali tidak  bertentangan dengan hak kebebasan untuk berserikat.

Ketiga,  secara organisatoris Gugus-depan  memang dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting, namun dalam kenyataannya Gugus-depan yang se-aspiratif dapat pula  dikoordinasikan secara vertikal pada tingkat Daerah dan Nasional, yakni dengan membentuk organisasi  otonum dalam naungan Gerakan Pramuka.  Bentuk pengorganisasian yang seperti ini jelas memberi kesempatan yang luas kepada pelbagai pihak  untuk  bebas berserikat.  Pada saat ini bentuk pengorganisasian yang seperti ini mulai banyak didirikan, seperti Pramuka Sekolah Islam Terpadu, Pramuka Sekolah Katholik dan/atau Pramuka Pondok Pesantren,  yang semuanya aktif berkreasi  dalam naungan Gerakan Pramuka.

Nama  Undang-undang

Ada tiga pemikiran tentang nama undang-undang yang diperdebatkan  yakni UU  tentang Kepanduan, UU tentang Kepramukaan serta UU tentang Gerakan Pramuka.  Kata pandu dalam artian “scout” (Inggeris) sebagai nama organisasi sejak tahun 1961 dengan  ditetapkannya Keppres No 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, tidak lagi dipergunakan, demikian pula halnya kata pandu sebagai nama kegiatan pendidikan,  yang sejak tahun 2003 dengan ditetapkannya UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juga mulai jarang dipergunakan. Untuk mudah diterima oleh masyarakat, terutama oleh kaum muda yang tidak lagi akrap dengan kata kepanduan,    disarankan nama undang-undang yang dihasilkan tidak menggunakan kata  pandu.

Tentang kata kepramukaan  dan Gerakan Pramuka ada  perbedaan yang cukup prinsipil. Kata kepramukaan menunjuk pada segala sesuatu yang terkait dengan pramuka, yakni orang-orang yang  menjadi anggota pramuka. Jika mengunakan kata kepramukaan sebagai nama undang-undang, maka pengaturan yang dapat dilakukan bersifat lebih  terbatas, karena hanya mengatur seputar kegiatan orang perorang saja. Atas dasar pemikiran seperti ini, untuk pengaturan yang optimal, disarankan tidak memakai kata kepramukaan sebagai nama undang-undang.

 Sedangkan kata Gerakan Pramuka menunjuk pada organisasi yang melaksanakan pendidikan kepramukaan. Dengan demikian jika menggunakan kata Gerakan Pramuka sebagai nama undang-undang, maka pengaturan  yang dilakukan akan   lebih luas, yakni mengatur segala sesuatu yang terkait dengan organisasi serta kegiatan yang dilakukan oleh organisasi, yakni tentang pendidikan kepramukaan.  Atas dasar pertimbangan yang seperti ini , dan juga karena mengandung nilai sejarah, disarankan  nama yang tepat untuk undang-undang yang sedang disusun adalah UU   tentang Gerakan Pramuka , bukan nama yang lainnya. .....

Daftar bacaan

1.    DPR RI : Draft UU Gerakan Pramuka : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta 2009

 

1 komentar:

  1. Coin Casino | Try The Best Mobile Casino Games - ChoEgocasino
    Experience the best mobile casino games, bonuses and matchpoint more at ChoEgocasino.com. Sign up now and gain experience in the world of 코인카지노 mobile casino games.

    BalasHapus